Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Nyatakan Terbuka untuk Publik dalam Pembentukan Perda

IMG 20250211 WA0084 copy 757x516 664x453 1
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Ahmad Juhairi

SUMENEP, RINGSATU.Net – Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep yang juga Wakil Ketua Fraksi NasDem mengatakan, pihaknya bakal selalu terbuka untuk publik dalam pembentukan (perda) tahun 2025 ini.

Di mana sebelumnya, Senin (10/2/2025), telah diselenggarakan rapat paripurna DPRD Sumenep persetujuan bersama terhadap penetapan program pembentukan perda Kabupaten Sumenep tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Pada rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Sumenep itu disebutkan bahwa usulan raperda yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep secara keseluruhan berjumlah 39 Raperda.

“Dari 39 usulan raperda yang masuk ke Bapemperda itu, 30 berasal dari prakarsa legislatif dan 9 berasal dari prakarsa eksekutif,” terang Ahmad Juhairi, sang politisi muda asal Kepulauan Masalembu, Selasa (11/2/2025).

Pada seluruh usulan yang ada itu, pimpinan dan anggota DPRD Sumenep akan melakukan seleksi prioritas terhadap seluruh usulan yang masuk mana yang diprioritaskan untuk diselesaikan pada tahun anggaran 2025 ini.

“Usulan-usulan raperda yang diprioritaskan harus memenuhi syarat kemanfaatan yang besar untuk rakyat sehingga perlu segera diselesaikan. Sehingga tidak hanya bermanfaat pada saat ini tetapi juga memiliki implikasi positif bagi masa depan masyarakat Sumenep,” tegas Ahmad Juhairi.

Bagi legislator asal pulau yang menginginkan perubahan ini, hal tersebut penting, karena peraturan daerah yang akan dihasilkan itu merupakan landasan hukum yang menentukan bagi perjalanan dan perkembangan Sumenep ke depan.

“Jika peraturan yang dihasilkan berdampak buruk atau kemanfaatannya tidak signifikan, maka bisa dipastikan kondisi Kabupaten Sumenep di masa yang akan datang akan ikut terpuruk,” kata Ahmad Juhairi.

Wakil rakyat yang jauh dari kemewahan ini lanjut mengatakan, sebagai masyarakat bernegara yang meletakkan hukum sebagai panglima, eksistensi aturan atau produk hukum memiliki posisi yang sangat menentukan bagi perkembangan kehidupan bermasyarakat ke depan.

“Karena itu, keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses pembentukan perda yang akan dihasilkan sangat kita butuhkan agar tujuan dari keberadaan perda tersebut benar-benar sesuai harapan kita semua. Jika ada sumbangsih pemikiran atau gagasan yang ingin disampaikan pada kami demi kesempurnaan lahirnya perda, pintu Bapemperda akan selalu terbuka bagi publik,” ujar Ahmad Juhairi.

 

Pos terkait