Sumenep, ringsatu.net – Atas pengaduan masyarakat terkait pemasangan pipa paralon air minum (Himpunan Penduduk pemakai air minum) yang di Kelola Ketua HIPPAM yang merangkap wakil ketua BPD Desa Kalianget dinilai masyarakat sekitar sangat meresahkan masyarakat dikarenakan dalam pemasangan pipa paralon jalur air minum tersebut dari induk ke pelanggan tanpa adanya pemberitahuan pada warga desa kalianget timur jalur pipa tersebut, sehingga pada hari Senin tanggal 18 September sekira pukul 9.30 wib di komplin oleh warga masyarakat Dusun Tarebungan tepatnya di RT 04 RW 02 Dusun Tarebungan Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa timur.
Dengan adanya pengaduan masyarakat pada awak media sehingga langsung di kroscek ke lokasi bersama pendamping desa untuk membuktikan kebenaran pengaduan tersebut secara kebetulan wakil ketua BPD datang juga ke lokasi sehingga langsung dikonfirmasi oleh awak media (Ishak alias Ehak) mengaku wartawan dan LSM. Ishak alias ehak mengaku wartawan dari media Bidik Nasional dan mengaku LSM Mekar dengan nada tinggi dan sikap arogan seperti menantang.
Setelah di konfirmasi lagi oleh awak media apakah HIPPAM ini ada anggotanya apa tidak ?, Ishak menjelaskan dan mengakuinya dulu memang ada tapi sekarang tidak ada, sekarang ini sudah milik pribadi,”jelasnya dengan sikap angkuh.
“Ditanya lagi kok bisa jadi milik pribadi Ishak menjawab ya bisa karena dulu sudah saya tawarkan ke pada masyarakat untuk mengelola tapi tidak ada yang mau dan HIPPAM ini mau juga diambil dikelolah Bundes Desa Kalianget timur tidak saya berikan,”tuturnya.
Dengan pengakuan wakil ketua BPD desa Kalianget timur HIPPAM yang ia kelolah menjadi milik pribadi menjadi polemik dimasyarakat dan menjadi pertanyaan besar sehingga pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 1.55 wib awak media mendatangi Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Kabupaten Sumenep untuk meminta penjelasan terkait HIPPAM yang dikelolah secara pribadi.
Dedi Falahudin ST.,MT dikonfirmasi awak media menjelaskan menurut saya kalau disitu misalkan ada yang mengatakan kegiatan air minum itu atas nama kelompok,berarti itu punya kelompok dan yang mengelola atas nama pribadi atau perorangan dan selama ini air minum yang dari PU Cipta Karya dan Tata ruang itu dikasih atas nama kelompok bukan sifatnya pribadi”, Tegas Dedi saat ditemui awak media diruang kerjanya Rabu (11/10/2023).
Lanjut , Dedi Falahuddin, dirinya ingin mengetahui nama kelompoknya apa dan akan menelusuri kelompok tersebut”dan kalau memang itu terhadap kelompok, kita akan musyawarah dengan Desa bahwa itu yang mengelola harus kelompok dan pihak desa harus memberikan solusi. Jadi yang jelas sifatnya tidak boleh di miliki secara pribadi harus atas nama kelompok”, tutupnya. ( Oynx )