Warga Lapa Laok Sumenep Datangi BPN Tagih Terbitnya Sertifikat Yang 18 Tahun Tidak Terealisasi

Picsart 24 05 29 01 01 27 287 scaled

SUMENEP, ringsatu.net – Senin 27/05/2024Sejumlah warga Lapa Taman Dungkek datangi kantor Pertanahan (BPN) Sumenep. Mereka menagih terbitnya sertifikat tanah yang dimohon sejak 18 tahun yang lalu yang selalu dijanjikan oleh setiap pergantian pimpinan kepala BPN Sumenep yang berganti, bahkan mereka tidak segan melakuan teriakan bahwa Kantor BPN penuh atau banyak dengan mafia meskipun tidak bisa dibilang semuanya.

Suk ud (60) kepala Desa Lapa Taman pada periode 2013 menuding BPN mengatakan bahwa ada indikasi banyak oknum sarang mafia yang perlu diberantas agar tidak menjadi duri di tubuh organisasi atau perkantoran (baca; BPN).

Bacaan Lainnya

“Sudah banyak korban masyarakat yang kena dan terlena oleh janji janji mafia atau oleh oknum pertanahan yang tak bertnggungjwab,” tandasnya.
Karenanya, menurutnya ia, meminta berhati hati kepada masyarakat pemohon sertifikat untuk ekstra hati hati jika hendak melakukan permohonan untuk sertipikat tanah.

Lalu ia mencontohkan kasus warganya yng hingga belasan tahun belum juga diterbitkan sertifikat tanahnya, bahkan warganya yang telah mengantongi atau telah terbit SHM no. 215 buku seri tanah AW. 885010 luas 10.178 m2 an. Suhardi desa Lapa Laok Kec. Dungkek Kab. Sumenep tahun terbit 2006 dan SHM no. 216 buku seri tanah AW. 885011 luas 9.018 m2 an. Suwardi warga desa Lapa Laok Kec. Dungkek Kab. Sumenep terbit 2006.

Kelengkapan dokumen pengajuan sertifikat informasinya sebagian data dinyatakan hilang yang diduga dihilangkan atau sekedar pura pura dinyatakan hilang oleh oknum BPN Sumenep
“Tepatnya data itu hilang atau sengaja “dihilangkan” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau pura pura dihilanghkan,” kata Suk ud penuh tanya.

Sebagaimana diakui oleh pihak BPN sendiri bahwa sebagian berkas berkas penting itu hilang di BPN. Lalu pertanyaannya siapa yang bertanggung jawab.
“Nah, jika pihak BPN yang menghilangkannya itu adalah tanggung jawab BPN yang harus bertanggung jawab untuk bertanggungjawab dan memberi solusinya. Dan tentu saja itu tanggung jawab pihak BPN dan bukan dikembalikan kepada pemohon,” katanya.

Akhirnya, karena penantian yang panjang menunggu terbitnya sertipikat yang dimohon itu Suwardi (45) warga Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, datang menemui Kantor BPN, Senin 27/05/24, kemarin datang ngluruk ke Kantor BPN Sumenep meminta dan menagih kembali janji janji yang di janjikan oleh setiap pergantian pimpinan. “Kali ini kami datang kembali dan meminta janji janji setiap peralihan pimpinan itu,”katanya

Rupanya kedatangannya mereka tidak hanya sebatas minta klarivikasi malah menurut Kepala Desa yang periode yang lama sebut saja Suk Ud tuding BPN banyak terindikasi dengan oknum mafia,
Mereka telah menuding ada banyak oknum BPN yang bermain di dua kaki atau yang biasa disebut mavia pertanahan dan mereka secara blak balakan mengatakan di Kantor BPN diduga banyak terindikasi oknum mafia tanah yang mengerogoti pemohon sertipikat.

“ Saya sangat yakin sekali ada banyak oknum mafia tanah yang nakal dengan memperdaya calon pemohon sertifikat,” kata salah seorang yang namanya enggan disebutkan.

Suwardi selaku pemohon sertifikat hak milik mengatakan kepadanya awak media dengan nada kesal” Pengajuan permohonan atas nama Saya itu sudah sejak 18 tahun yang lalu dan kami sudah lelah dan capek menunggu janji janji dari BPN Sumenep, dari setiap pergantian pimpinan mereka senanatiasa berjanji. Dan untuk pergantian pimpinan yang sekarang juga berjanji, bisanya hanya janji tok tapi janji hanya tinggal janji”.

Padahal menurut Suwardi BPN telah menerbitkan SHM no. 215 buku seri tanah AW. 885010 luas 10.178 m2 an. Suhardi desa Lapa Laok Kec. Dungkek Kab. Sumenep tahun terbit 2006 dan SHM no. 216 buku seri tanah AW. 885011 luas 9.018 m2 an. Suhardi desa Lapa Laok Kec. Dungkek Kab. Sumenep terbit 2006 dan warkah hilang di BPN.

“Seperti yang diakui oleh pihak BPN sendiri bahwa berkas berkas penting itu hilang di BPN. Nah, jika pihak BPN yang menghilangkannya itu adalah tanggung jawab BPN yang harus bertanggung jawab untuk memberi solusinya yang tidak merugikan pemohon atau siapapun. Tolong dong BPN lah yang harus bertanggungjawab,” jelas Suwardi.

Sementara mantan Kepala Desa Lapa Taman yang lama Suk ud periode 2013-2019, juga turut mendampingi Suwardi saat mendatangi kantor BPN Sumenep. Dan ia bersaksi bahwa dirinya saat jadi Kades turut serta kesaksian saat Suwardi hendak mengajukan permohonan atas dua bidang tanah tersebut pada tahun 2013 lalu.

Suk Ud berkeyakinan bahwa dengan tidak kunjung terbitanya sertipikat dua bidang tersebut ada indikasi oknum mafia di dalam kantor BPN. “Saya sangat yakin di BPN (Badan Pertanahan Sumenep ada indikasi pemainan mafia sepertinya ada okmom yang bermain plintat plintut sebab dua Terbit, ” Jelasnya mengakhiri pernyataannya. ( eye )

Pos terkait