PAMEKASAN, RINGSATU.Net – Pemerintah Kabupaten Pamekasan kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman bersama Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5/2026).
Usai menerima penghargaan, Bupati Pamekasan menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang telah melaksanakan proses pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, pada saat berada di acara Festival Berkah Bersama Royco di area Monumen Arek Lancor, Sabtu (30/5/2026).
“Pertama saya sampaikan terima kasih kepada BPK yang telah dengan sungguh-sungguh melakukan pemeriksaan dalam waktu yang lama. Dan, alhamdulillah hasilnya membanggakan, yaitu Pamekasan tetap meraih opini WTP,” ujarnya.
Menurutnya, raihan opini WTP menjadi bukti bahwa pengelolaan administrasi dan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pemerintah daerah tetap akan menindaklanjuti sejumlah catatan yang diberikan BPK sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.
“Ke depan tugas kita bagaimana meningkatkan, karena untuk mengelola anggaran yang begitu besar untuk on the track 100 persen, itu sebuah kesulitan tersendiri,” tandasnya.
Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini hasil kerja sama kita, eksekutif dan legislatif, karena kita semuanya harus padu dan hasilnya bisa membahagiakan,” ungkapnya.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar tetap akuntabel, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Diah Khairunnisa
Editor : Matirda

