PASANG IKLANMU DISINI
Artikel
Beranda » Gus Lilur Bangun Kembali Jaringan Bisnis di Vietnam, Tetap Dorong Pengusutan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Gus Lilur Bangun Kembali Jaringan Bisnis di Vietnam, Tetap Dorong Pengusutan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

FOTO: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur.
FOTO: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur.

SUMENEP, RINGSATU.Net – Pengusaha Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, mengembangkan kembali jaringan bisnisnya di Vietnam. Dalam kunjungan kerja ke Hanoi dan Ho Chi Minh City, ia mengaku memperoleh tawaran kerja sama pasokan batu bara sekaligus membuka kembali komunikasi terkait budi daya benih bening lobster (BBL).

Di tengah aktivitas bisnis tersebut, Gus Lilur juga menyatakan tetap mendorong pengusutan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Ia turut mendesak Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Kejar Target Penyelesaian, Satgas TMMD Lanjutkan Pembangunan RTLH Hingga Malam Hari

Gus Lilur menjelaskan, rencana kerja sama perdagangan batu bara dengan mitra Vietnam merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dirintis sejak 2015. Menurut dia, penandatanganan kontrak dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan spesifikasi batu bara ICI 1 hingga ICI 5 dan skema penyerahan Cost, Insurance, and Freight (CIF) Vietnam.

Ia menyebut volume yang dibicarakan mencapai 20 juta metrik ton. Namun, angka tersebut masih berupa proyeksi berdasarkan keterangannya dan belum menjadi realisasi kontrak.

“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya.

Nur Faizin Gelar SALEHA di Sumenep, Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas Lewat Legalitas Usaha

Ia mengatakan, rintisan bisnis tersebut sempat terhenti ketika dirinya menjalani hukuman penjara dalam perkara yang berkaitan dengan pesan singkat dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kini, ia mengaku berupaya kembali membangun jaringan perdagangan yang sempat terputus.

Selain batu bara, Gus Lilur menyebut budi daya benih bening lobster sebagai bidang usaha lain yang sedang dijajaki di Vietnam. Ia menegaskan dukungannya terhadap kebijakan penghentian ekspor BBL dan menilai persoalan utama yang perlu diselesaikan adalah praktik penyelundupan serta tata niaga yang dinilainya merugikan nelayan Indonesia.

Wakil Bupati Sumenep Lepas Atlet Porda, Keluarga Atlet Harapkan Pembinaan Pencak Silat Lebih Maksimal

Gus Lilur menyoroti perbedaan harga benih lobster di Indonesia dan Vietnam. Dalam keterangannya, ia merujuk pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 12 Oktober 2026 yang menyebut harga BBL di tingkat nelayan Indonesia sekitar Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai Rp35.000 per ekor.

Menurut Gus Lilur, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata niaga agar nilai ekonomi komoditas perikanan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi Indonesia.

Ia mengklaim penjajakan di Vietnam diarahkan pada pengembangan kemitraan budi daya, pertukaran pengetahuan, serta upaya membangun kerja sama yang sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

“Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” katanya.

Gus Lilur memperkirakan kerangka hukum untuk mendukung tata niaga BBL yang sah dapat terbentuk dalam waktu sekitar enam bulan. Ia menegaskan bahwa perkiraan tersebut merupakan pandangan pribadinya, bukan pengumuman resmi pemerintah.

Gus Lilur juga menyatakan hanya menjalankan dua bidang usaha di Vietnam, yakni perdagangan batu bara dan penjajakan kemitraan budi daya benih bening lobster. Ia menanggapi anggapan bahwa aktivitas perdagangan dengan Vietnam, yang menganut ideologi komunis, bertentangan dengan identitasnya sebagai warga Nahdlatul Ulama.

Menurut dia, hubungan perdagangan antarnegara merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang dapat dijalankan tanpa mencampuradukkan urusan muamalah dengan keyakinan agama.

“Yang merusak itu bukan berdagang dengan siapa, melainkan berdagang dengan cara apa,” ujarnya.

Di luar aktivitas bisnisnya, Gus Lilur mengaku telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Menurut keterangannya, laporan tahap awal tersebut memuat dugaan alur pemberian uang yang disebut berlangsung di sejumlah ibu kota provinsi, Surabaya, hingga Jombang.

Ia menyebut laporan itu belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Gus Lilur juga mengatakan dirinya tengah mengatur komunikasi dengan penyidik bagi pengurus cabang yang ingin mengembalikan uang yang diduga telah diterima.

Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik hanya berdasarkan pernyataan pelapor.

Selain melaporkan dugaan jual beli suara, Gus Lilur kembali menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU. Ia berpendapat bahwa Rais Aam memiliki tanggung jawab keilmuan dan keulamaan yang penting dalam struktur organisasi NU.

Karena itu, menurut dia, proses pemilihan serta kapasitas keilmuan pemangku jabatan tersebut perlu menjadi perhatian warga nahdliyin.

Gus Lilur juga merujuk pada kritiknya terhadap pembacaan ayat Al-Qur’an yang sebelumnya ia nilai mengandung sejumlah kekeliruan. Ia meminta persoalan tersebut diuji melalui pembahasan keilmuan.

“Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar,” ujarnya.

Berbagai pernyataan dan tudingan Gus Lilur terkait dugaan jual beli suara serta kritik terhadap Rais Aam PBNU tersebut merupakan pandangan pihak yang bersangkutan. Penilaian lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada proses pemeriksaan, bukti yang dapat diverifikasi, dan keterangan pihak-pihak terkait.

Penulis: Saldi Ananda K.

Editor: Matirda

Komentar

Tinggalkan Balasan