PASANG IKLANMU DISINI
Infrastruktur
Beranda » Polemik Tiang Teras Rumah Makan Jalan Desa Milik H. Halik Sepakat Diukur Ulang

Polemik Tiang Teras Rumah Makan Jalan Desa Milik H. Halik Sepakat Diukur Ulang

FOTO: Ilustrasi
FOTO: Ilustrasi

SUMENEP, RINGSATU.Net — Polemik dugaan tiang teras rumah milik H. Halik, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, yang diduga berdiri di atas badan jalan desa, belum menemui titik terang.

Mediasi di tingkat kecamatan baru menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengukuran ulang.

Djavaloka Bistro Hadir di Pamekasan, Tawarkan Kuliner Smoked Meat dan Cigarette Experience

Langkah tersebut dinilai penting untuk membongkar persoalan batas lahan yang hingga kini menjadi ajang klaim antara pemilik rumah dan Pemerintah Desa (Pemdes) Payudan Daleman.

Pihak H. Halik mengklaim lokasi tersebut masih masuk dalam pekarangan pribadinya. Sebaliknya, Pemdes Payudan Daleman menyatakan tiang teras rumah itu berdiri di atas badan jalan desa.

Perbedaan klaim tersebut membuat pengukuran ulang menjadi langkah krusial. Tanpa kejelasan batas yang sah, polemik berpotensi terus berlarut dan memicu persoalan baru di tengah masyarakat.

TMMD ke-130 Resmi Dibuka di Desa Jarin, Pemkab Pamekasan Dukung dengan Hibah Rp2 Miliar

Camat Guluk-Guluk, Moh. Halil, mengungkapkan bahwa pihak desa telah berkirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep untuk meminta pengukuran ulang batas jalan desa.

“Pihak desa sudah berkirim surat ke BPN dan PUTR agar segera dilakukan pengukuran ulang batas-batas jalan desa, sehingga tidak saling mengklaim,” ungkap Halil, Rabu (14/10/2026)

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar ke-35 NU ke KPK

Pengukuran tersebut diharapkan mampu memastikan batas pekarangan dan badan jalan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku, bukan sekadar mengandalkan klaim masing-masing pihak.

Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintah desa dan instansi terkait. Publik tentu menunggu langkah konkret, bukan sekadar mediasi yang berakhir pada kesepakatan tanpa kepastian waktu pelaksanaan.

Jika hasil pengukuran nantinya membuktikan adanya bagian bangunan yang masuk ke badan jalan desa, pihak berwenang harus mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila lokasi tersebut terbukti masuk pekarangan pribadi, hasil pengukuran resmi harus menjadi dasar penyelesaian.

Status H. Halik sebagai anggota BPD juga membuat persoalan ini patut ditangani secara objektif. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan fasilitas umum dibiarkan berlarut-larut hanya karena melibatkan pihak yang memiliki kedudukan di pemerintahan desa.

Kini, bola berada di tangan BPN, PUTR Sumenep, dan Pemdes Payudan Daleman. Masyarakat membutuhkan kepastian batas, kejelasan hasil pengukuran, serta penyelesaian yang adil tanpa tebang pilih.

Sebab, badan jalan desa merupakan fasilitas publik yang kepentingannya tidak boleh dikalahkan oleh klaim sepihak. Jika jalan desa memang terdampak, aturan harus ditegakkan.

Hingga berita ini disusun, jadwal pelaksanaan pengukuran ulang oleh BPN dan PUTR Sumenep belum disebutkan secara pasti.

Penulis : Masbae77

Editor : Saldi Ananda K

Komentar

Tinggalkan Balasan