PASANG IKLANMU DISINI
Pemerintahan
Beranda » Terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Pansus III DPRD Sumenep Sidak IPLT Desa Lalangon

Terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Pansus III DPRD Sumenep Sidak IPLT Desa Lalangon

SUMENEP, Ringsatu.net – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur Drs. KH.Moh Washil melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Tempat Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang tetletak di Desa Lalangon, Selasa (5/9/2023).

Sidak bersama anggota Pansus yang juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep tersebut Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik.

UMKM ingin Tumbuh,Sekarkijang Perkuat Jalan Menuju Pasar Digital

Moh. Washil mengatakan, bahwa hasil Sidak di dapati sejumlah temuan pada pembangunan IPLT yang perlu dilakukan perbaikan.

Disebutkan, salah satu temuan tersebut seperti atap bangunan yang telah mengelupas.

“Seperti atas yang telah mengelupas itu perlu adanya perbaikan”, Terang Moh. Washil, Rabu (6/9/2023).

Pengabdian Belasan Tahun Nakes PPPK Paruh Waktu di Sumenep Didorong ke Jurang Resign

Moh. Washil berharap dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) itu nantinya dapat mewujudkan lingkungan yang sehat.

Tentunya kata Moh. Washil, atas kesadaran masyarakat dan kepedulian Pemerintah Daerah di bidang dunia usaha.

Memperingati HUT RI ke 81,Delapan, Wilayah Karnaval Serentak Di Gelar

“Masyarakat diminta berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan hidup”, Kata Washil.

Moh. Washil menambahkan, mengenai Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan suatu keharusan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Saat ini Raperda itu sudah selesai dibahas, tinggal menunggu disahkan”, Jelasnya.

Disebutkan pula, Draf tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut telah dikirim ke Pemprov Jatim untung mendapatkan Nomor Register sebelum di sahkan.

“Secara materi dari Raperda itu sudah kami baca dan revisinya sudah kami baca juga tidak ada persoalan karena juga sudah melalui kajian akademik,” Pungkasnya. (Red).