PASANG IKLANMU DISINI
Pemerintahan
Beranda » Anggota DPRD Sumenep Dorong Pemerintah Daerah Antisipasi Kekeringan Dampak Musim Kemarau

Anggota DPRD Sumenep Dorong Pemerintah Daerah Antisipasi Kekeringan Dampak Musim Kemarau

SUMENEP, Ringsatu.net – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Akis Jasuli menghimbau agar Pemerintah Daerah melakukan antisipasi sejak dini atasi kekeringan dampak musim kemarau tahun ini.

Anggota Komisi IV itu mendorong agar Pemerintah siap siaga dalam mengatasi kekeringan yang kerap terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Sumenep jelang musim kemarau.

Proyek Rp16 Miliar, Rekonstruksi Jalan Ellak Daya – Mandala Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran

“Jelang musim kemarau ini, kami mendorong Pemerintah dalam mengatasi ancaman kekeringan”, Ujar Pria akrab disapa Akis, Sabtu (8/7/2023).

Sebelumnya sambung Akis, Pemerintah telah menetapkan bahwa Kabupaten Sumenep memasuki Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan (SSDGK) tahun ini.

Sesuai dengan Penetapan Surat Keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/189/KEP/435.013/2023 yang diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2023 lalu, Terang dia.

Memperingati HUT RI ke 81,Delapan, Wilayah Karnaval Serentak Di Gelar

“Upaya antisipasi kekeringan selayaknya sudah dilakukan oleh Pemerintah karena sudah Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan”, Terangnya.

Bahkan sambung Akis, siap bersinergi dengan Pemerintah melakukan pemetaan wilayah yang kerap terjadi kekeringan serta Daerah yang membutuhkan Suplai air bersih mengantisipasi dampak musim kemarau tahun ini.

Pesan Sekda: Pemilik Toko Lebih Teliti Agar Rokok Elegal Tak Beredar Di Lumajang 

“Maka dari itu Kami berharap Pemerintah dapat mengoptimalkan sumber daya manusia dalam menghadapi musim kemarau ini”, Tandasnya.

Sementara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, ada 9 desa di wilayahnya masuk dalam kategori kering kritis.

Sedangkan 42 desa lainnya di Sumenep juga mengalami kekeringan yang langka, Terangnya.

Dari 27 Kecamatan yang meliputi wilayah Daratan dan Kepulauan di Kabupaten Sumenep, 18 Kecamatan di antaranya diketahui ter dampak kekeringan saat musim kemarau.

Meski begitu ujar dia, status siaga darurat bencana kekeringan di Sumenep berlaku selama 183 hari, terhitung dari tanggal 1 Juni sampai 31 November 2023 mendatang.

“Namun, Masa darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanganan bencana yang terjadi di lapangan,” pungkasnya. (Srh/Red)