PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » AJS Sentil Nama Dua Pengusaha Rokok dalam Audiensi dengan KPP Pratama Pamekasan, Soroti Dugaan Tunggakan Pajak

AJS Sentil Nama Dua Pengusaha Rokok dalam Audiensi dengan KPP Pratama Pamekasan, Soroti Dugaan Tunggakan Pajak

FOTO: Usai dialog hangat Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) dengan KPP Pratama Pamekasan
FOTO: Usai dialog hangat Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) dengan KPP Pratama Pamekasan

PAMEKASAN, RINGSATU.Net – Hasil audiensi Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan pada Rabu (26/11/2025), turut menyoroti nama dua pengusaha rokok asal Dusun Angsanah, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, yakni H. Saruji dan Atikurrahman, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dekat.

Dalam forum terbuka tersebut, AJS mempertanyakan sikap dan langkah KPP Pratama terhadap dugaan potensi tunggakan pajak yang menyeret nama-nama tersebut.

Kendati demikian, pihak KPP Pratama menegaskan bahwa secara regulasi mereka tidak dapat menyampaikan data spesifik terkait satu wajib pajak individu.

ISTIGHASAH MALAM 1 MUHARRAM DAN PENAJAMAN SPIRITUAL, PAGAR NUSA SUMENEP PERKUAT KHIDMAH DAN KEISTIQAMAHAN KADER

“Kalau berkaitan dengan satu wajib pajak tertentu kami tidak bisa menyampaikan. Masih dalam proses dan dibatasi oleh undang-undang,” ujar Hendri, salah satu pejabat KPP Pratama Pamekasan saat audiensi.

Meskipun tidak ada penjelasan rinci, AJS menilai penting bagi otoritas pajak untuk lebih terbuka dalam menangani kasus-kasus yang berdampak publik, khususnya dugaan pelanggaran pajak dari pelaku usaha rokok yang beroperasi di daerah.

Nama H. Saruji sendiri sebelumnya telah mencuat ke permukaan setelah disebut memiliki tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 9,9 persen dari nilai tebus pita cukai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

PAC Fatayat Berbagi Bantuan Sosial Bekerja Sama dengan Baznas Lumajang

Menurut sumber, saat ditagih oleh petugas yang bersangkutan berdalih bahwa pembayaran tebus pita cukai sudah mencakup seluruh komponen pajak, dan hanya mampu menyetor Rp 60 juta.

“Saat ditagih oleh petugas, hanya membayar Rp 60 juta,” ungkap sumber kepada sejumlah media yang tergabung di Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) beberapa hari yang lalu.

AJS menekankan bahwa transparansi dan ketegasan otoritas pajak sangat penting dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat, sekaligus menjaga keadilan bagi pelaku usaha rokok lain yang taat membayar pajak.

Apresiasi Langkah Bupati Lumajang Naik Sepeda Motor Hadiri Rapat Paripurna