Pendidikan
Beranda » SPMB di Lumajang: Antara Aturan Kesetaraan dan Beban Biaya Seragam yang Terasa Membebani

SPMB di Lumajang: Antara Aturan Kesetaraan dan Beban Biaya Seragam yang Terasa Membebani

FOTO: Ilustrasi
FOTO: Ilustrasi

LUMAJANG, RINGSATU.Net  – Momen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menjadi gerbang masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi, kembali menyisakan keluhan di kalangan orang tua dan wali murid di Lumajang.

‎Di balik semangat mempersiapkan masa depan anak, banyak pihak merasa dibenturkan dengan serangkaian kewajiban di lingkungan sekolah yang dirasa memberatkan, terutama terkait pengadaan seragam.

‎Di tengah harapan adanya kemudahan akses pendidikan, sejumlah sekolah dinilai menerapkan ketentuan tersendiri yang tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip keadilan. Salah satu keluhan yang paling banyak disampaikan adalah soal ketentuan penggunaan seragam.

‎Darman, salah satu warga Lumajang, mengungkapkan pengalaman yang dialaminya. Ia menyampaikan bahwa meski memiliki seragam bekas milik anak sulungnya yang masih layak pakai dan untuk sekolah yang sama, seragam tersebut tidak lagi dapat digunakan oleh adiknya yang baru mendaftar.

‎“Setiap angkatan selalu mengalami perubahan model. Yang lebih menyulitkan, jenis seragam yang ditetapkan itu justru sulit ditemukan di pasaran umum, seolah hanya tersedia melalui jalur tertentu. Harganya pun terasa cukup tinggi, belum lagi ditambah biaya penjahitan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (12/6/2026).

Dua Tahun Terkatung-katung, Proyek Rusun Polres Lumajang Rp3 Miliar Belum Juga Tuntas

‎Keluhan ini ternyata tidak terjadi pada satu sekolah saja, melainkan teramati meluas di berbagai jenjang pendidikan di wilayah Lumajang. Situasi ini membuat orang tua kerap berada dalam posisi sulit.

‎“Kalau belum bisa melunasi, anak terpaksa harus tetap mengenakan seragam jenjang sebelumnya. Kami berharap hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat, agar kebijakan yang ada benar-benar terasa adil. Kami khawatir hal ini berdampak pada kondisi psikologis anak. Tak jarang orang tua akhirnya harus berutang demi memenuhinya. Janji pendidikan gratis rasanya belum sepenuhnya terasa manfaatnya,” tambah Darman.

‎Padahal, secara peraturan telah ada jaminan hukum yang melindungi hak siswa dan orang tua. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pengaturan seragam sekolah bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, kedisiplinan, serta menciptakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga.

‎Secara tegas dalam Pasal 13 disebutkan bahwa orang tua atau wali murid tidak diwajibkan membeli seragam baru. Siswa diperbolehkan mengenakan seragam yang sudah dimiliki, asalkan masih sesuai dengan ketentuan warna dan model yang ditetapkan. Namun, dalam praktiknya di lapangan, ketentuan ini kerap terabaikan. Perubahan ketentuan model di setiap periode membuat seragam lama menjadi tidak dapat digunakan lagi, sehingga seolah-olah tidak ada pilihan lain selain membeli yang baru.

‎“Sudah tidak ada pilihan lain. Mencari di luar sekolah pun tidak ada yang menjual model yang sama, sedangkan punya kakak juga sudah tidak sesuai ketentuan sekarang,” papar Darman.

Karya Bakti TNI AD Skala Besar 2026 Hadir untuk Madura

‎Fakta di lapangan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan yang melindungi kepentingan siswa dan penerapannya di tingkat satuan pendidikan.

‎Harapannya, kebijakan yang ada dapat dijalankan secara konsisten agar tujuan terciptanya kesetaraan dalam pendidikan benar-benar terwujud, tanpa membebani kondisi ekonomi keluarga. (Supriyono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement