Berita

Dugaan Minyak Curah Dikemas Minyak Kita, Polres Pamekasan Tegaskan Akan Bertindak

178
×

Dugaan Minyak Curah Dikemas Minyak Kita, Polres Pamekasan Tegaskan Akan Bertindak

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kantor Halaman Polres Pamekasan
FOTO: Kantor Halaman Polres Pamekasan

PEMEKASAN, RINGSATU.Net – Dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan kemasan bermerek Minyak Kita di Desa Gro’om, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menuai sorotan publik.

Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu disebut telah berlangsung lama namun terkesan luput dari penindakan tegas aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Polres Pamekasan menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pengemasan ilegal tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

“Proses tindak lanjut masih berjalan,” ujar AKP Doni Setiawan kepada RINGSATU.Net, Minggu (28/12/2025).

Namun di lapangan, keterangan warga justru memunculkan tanda tanya. Sejumlah warga menyebut aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam kemasan bermerek resmi itu telah berlangsung cukup lama dan hingga kini diduga masih beroperasi. Bahkan, praktik tersebut disebut kerap dilakukan pada malam hari.

Aktivitas ini dinilai berbahaya karena berpotensi merugikan konsumen, baik dari sisi mutu, keamanan pangan, maupun keaslian merek. Warga menduga adanya pembiaran, meski dugaan pelanggaran hukum tersebut berlangsung secara terbuka.

Menurut warga, kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AB, warga setempat.

“Aktivitas itu sudah lama dan sampai sekarang masih berjalan. Biasanya dilakukan malam hari. Kami menduga ada pembiaran. Padahal ini jelas melanggar hukum dan bisa membahayakan konsumen,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan hasil penelusuran RINGSATU.Net, pengemasan minyak goreng curah ke dalam kemasan bermerek resmi berpotensi kuat melanggar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terkait dugaan pemalsuan merek.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan pidana dalam KUHP Pasal 254 hingga Pasal 259.

Regulasi tersebut menegaskan kewajiban negara dalam menjamin keamanan pangan masyarakat. Pemalsuan pangan, termasuk pengemasan minyak goreng yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan seperti kewajiban SNI 7709:2019 untuk minyak goreng sawit dapat dikenai sanksi pidana serius.

Sementara itu, AB (inisial) yang diduga sebagai pemilik usaha hingga kini belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak direspons, meski pesan yang dikirim telah terbaca.