Anggaran Dana 3,114 M, Proyek RKB MTsN 1 Sampang Abaikan K3

IMG 20240705 WA0012
Pekerja tidak memakai safety helmet saat mengerjakan proyek RKB di MTsN 1 Sampang, (foto/ist. Agus Junaidi)

SAMPANG, RINGSATU.Net – Proyek pembangunan gedung ruang kelas baru (RKB) MTsN 1 Sampang, Madura, Jawa Timur, saat ini sedang dikerjakan. Namun, pekerja proyek di sekolah itu rata-rata mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Jum’at, (05/07/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, proyek pembangunan RKB MTs Negeri 1 Sampang ini dikerjakan CV Kal Kal Mas dengan nilai kontrak Rp 3.114.161.957,00. Anggaran yang digunakan bersumber dari program SBSN Kemenag Jawa Timur 2024. Masa pengerjaan proyek selama 150 hari.

Bacaan Lainnya

Adapun pantauan wartawan Ringsatu.Net pada Kamis (04/07/2024), pekerja proyek fisik program Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag Provinsi Jawa Timur 2024 itu menyalahi regulasi. Sebab, semua pekerja mengabaikan keselamatan diri yakni tidak memakai safety helmet saat mengerjakan pemasangan besi tulangan atau besi beton.

Kepala MTs N 1 Sampang Matrafi saat dikonfirmasi wartawan Ringsatu.net mengaku tidak memiliki wewenang untuk menegur pekerja. Sebab, pihaknya hanya sebatas penerima manfaat, bukan pelaksana proyek.

“Kami hanya sebatas penerima manfaat, silahkan hubungi pihak pelaksana lapangan bapak Feri atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ibuk Is,” ujar Matrafi. Jum’at, (05/07/2024).

Sementara itu, Feri Susanto, pelaksana proyek RKB MTsN 1 Sampang saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsAppnya mengatakan bahwa pihaknya sudah menyediakan safety helmet. Namun, terkait pekerja yang tidak memakai safety helmet dirinya akan segera follow up (menindaklanjuti) agar dipakai.

“Safety sudah kita siapkan, dan ada rak helmet juga, monggo di cek saja. Terkait pekerja kalau tidak memakai helmet itu sudah berkali-kali kita ingatkan juga, berikutnya segera kami follow up lagi biar memakai safety,”kata Feri Susanto pelaksana proyek RKB MTsN 1 Sampang.

Menanggapi itu, Sekretaris Aliansi Rakyat Marginal Sampang (Alarm’s) Zainal Abidin menilai CV Kal Kal Mas selaku pelaksana proyek pembangunan gedung RKB tersebut tidak profesional. Sebab, selama pelaksanaan kegiatan fisik berlangsung rekanan mengabaikan keselamatan pekerja di lapangan.

“Kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan. Itu ada dalam kontrak dan ada uangnya. Jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan,” paparnya.

Aktivis senior itu mengatakan, ketika manajemen K3 tidak dilaksanakan maka proyek pembangunan itu tidak dianggap selesai karena belum 100 persen. Proyek dianggap selesai ketika manajemen K3 dilaksanakan sesuai dengan peruntukan.

Apabila tidak dilaksanakan, maka konsekuensinya pihak pelaksana atau kontraktor wajib didenda karena tidak menjalankan salah satu ketentuan yang tertuang dalam RAB pembangunan.

“OPD terkait harus bertindak tegas terhadap kontraktor yang mengabaikan keselamatan kerja. Secepatnya diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Tujuannya, agar ke depan lebih disiplin,” pungkasnya.

Pos terkait