Area untuk Pengelolaan LB3 (Limbah Beracun Dan Berbahaya) Kecamatan Jogoroto memakai Lahan Warga Tanpa Izin

Picsart 24 09 26 10 03 23 125 scaled
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1,"adjust":2,"beautify":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Jombang, ringsatu.net- Setelah pada tanggal 24 maret 2024 diadakan acara Paguyuban Tahu Berbagi yang bertempat di Masjid Al Muhsinin, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, dimana salah satu acaranya adalah penyerahan 40 lembar dokumen SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan ) dan Arahan Standar Penyimpanan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) fasilitasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang secara simbolis diserahkan oleh Bapak Bupati Jombang Sugiat S.Sos.M.Psi.T.

Sangat harus diperhatikan bagaimana penanggulangan Limbah B3 yang membawakan lingkungan sudah mencemari sungai irigasi untuk pertanian khususnya di kecamatan Jogoroto, yang harus dikelola agar Limbah B3 yang beracun dan berbahaya tersebut dbisa dikelola agar bermanfaat dan tidak merusak lahan pertanian dan sekitarnya, yang tentunya pengelolaan tersebut harus dilakukan dengan standar Pelaksanaan yang sudah di atur oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) sebagai Fasilitator.

Bacaan Lainnya

Kelanjutan kegiatan diatas sudah dilakukan pelaksanaan Pembangunan area Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) dengan membuat Kolam Kolam penampungan di area Dam dusun Murong Santren Desa. Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Namun dalam pelaksanaan tersebut pihak pelaksana setelah ditanyakan oleh Tim Investigasi dari tintaglobal.com pada pekerja dilapangan mengatakan diperintah oleh Ketua Paguyuban Pengusaha Tahu Kecamatan Jogoroto yang juga adalah Kepala Dusun Murong Santren saudara Imam Subkhi.

Dalam pelaksanaannya sebagian lahan pertanian warga tergusur tanpa izin pemiliknya dan pemilik lahan tersebut adalah Muhammad Mahmudz, berikut pernyataannya, ” Saya dalam pertemuan terakhir di Pendopo Desa Mayangan pada Selasa 24 September 2024 dan dihadiri oleh Kepala Desa Mayangan, Kepala Dusun Murong Santren yang Juga Ketua Paguyuban Pengusaha Tahu Kecamatan Jogoroto, Dinas Pertanian, orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, BPWS Brantas, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan warga undangan, menanyakan di depan mereka siapa yang bertanggung jawab dalam pembangunan area pengolahan Limbah Bahan Beracun dan berbahaya yang sudah memakai lahan saya tanpa ijin, namun tidak satupun yang hadir mengaku bertanggung jawab”.

” Saya sangat kecewa sekali dalam pertemuan diatas, dan saya sudah beberapakali bertanya namun tidak ada jawaban yang jelas penanggung jawab yang memakai dan mengeruk lahan saya tanpa ijin, kalo sampai hari ini belum ada jawabannya maka saya akan segera melaporkan adanya pelanggaran hukum pidana penyerobotan lahan saya”, ucap Mahmudz mengakhiri pernyataannya.

Hasil pengusutan Tim investigasi ringsatu.net yang juga ketua Tim 8 Media Online Nasional yang akan merilis ulang berita dan perkembangan kasus ini, dimana Imam Subkhi selaku Ketua Paguyuban Pengusaha Tahu dan kepala Dusun Murong Santren dan lahan yang dipakai tanpa ijin ada di area ini, berikut penjelasan Imam Subkhi kepada tim investigasi , ” Pembangunan area pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya memang harus segera dilaksanakan, namun anggarannya baru akan turun tahun depan di 2025, sehingga sambil menunggu anggaran turun untuk pelaksanaan hal tersebut maka dilakukan pengerukan lahan untuk pengelolaan limbah” Ujarnya.

Salah satu Penggiat Hukum dari Adil Paramarta LawFirm Surabaya yaitu Nurul Alim yang juga sudah pernah survey kelapangan memberikan analisanya, ” Sebenarnya semuanya bermaksud baik, namun apabila maksud baik tersebut melanggar hak kepemilikan atas lahan warga perorangan apalagi sudah memakai dan menguasai tanpa izin bisa dikenakan pasal 385 KUHP Jo (Juncto) PERPU 51 Tahun 1960, dimana ada ancaman Pidananya selama 4 tahun Penjara, oleh sebab itu fakta kepemilikan lahan sudah terdata di Kementerian Pertanahan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Muhammad Mahfudz dengan nomer sertifikat 01144 harus segera ada yang bertanggung jawab, agar tidak merugikan pemilik lahan, yang rencananya pemilik lahan apabila tidak ada yang mengaku bertanggung jawab akan segera dibawa keranah Hukum dengan Dugaan Penyerobotan Tanah, dan mohon diketahui dua hal tentang ganti rugi lahan dan penggaran hukum Penyerobotan Lahan Orang lain adalah dua hal yang berbeda “. ( Wakil Pimpinan Redaksi )

 

Pos terkait