Berita

Audiensi AJS dan KPP Pamekasan Bahas Kepatuhan Pajak Industri Rokok di Madura

25
×

Audiensi AJS dan KPP Pamekasan Bahas Kepatuhan Pajak Industri Rokok di Madura

Sebarkan artikel ini
FOTO: Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) tengah audiensi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan.
FOTO: Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) tengah audiensi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan.

PAMEKASAN, RINGSATU.Net — Audiensi antara Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan kembali menyoroti isu kepatuhan pajak di sektor industri rokok Madura, Rabu (26/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan I mewakili Kepala KPP Pratama Pamekasan, Alwi Sodiq menjelaskan bahwa pengawasan pajak dilakukan melalui mekanisme bertahap dan tidak serta-merta mengategorikan setiap temuan sebagai tunggakan.

Istilah “tunggakan” hanya digunakan jika sudah ada ketetapan pajak yang belum dibayar. Sebelum itu, statusnya masih berupa “potensi”.

Alwi Shodiq juga memaparkan, bahwa kewajiban perpajakan di industri rokok lebih kompleks dibanding sektor lain.

Selain empat kewajiban dasar pendaftaran NPWP, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan industri rokok juga wajib memenuhi PPN sebesar 9,9 persen saat menebus pita cukai.

“Meski omzet belum mencapai Rp4,8 miliar, pengusaha rokok tetap harus dikukuhkan sebagai PKP karena ada PPN yang wajib dipenuhi,” jelas Alwi Sodiq.

KPP mengungkap masih ada perusahaan yang belum menyelesaikan proses pengukuhan PKP, meski sudah aktif berproduksi dan menebus pita cukai.

Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian data antara produksi, penjualan, dan pelaporan pajak bulanan.

Proses pengawasan dimulai dari pencocokan data antara KPP dan Bea Cukai, dilanjutkan dengan penerbitan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) kepada perusahaan.

Wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum dilakukan penghitungan potensi pajak.

KPP berharap komunikasi seperti ini terus berlanjut agar persepsi publik terhadap isu perpajakan, khususnya di sektor rokok, bisa lebih akurat dan berimbang.

“Pintu komunikasi tetap terbuka. Jika ada data baru atau hal yang perlu didiskusikan, kita bisa koordinasi langsung,” tutup salah satu pejabat KPP.

Sementara itu, Ketua AJS Faldy Aditya menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPP dalam menjelaskan proses pengawasan dan menilai audiensi ini penting untuk membangun komunikasi yang sehat antara media dan instansi pajak.

“Kami merasa terbantu dengan penjelasan ini. Selama ini AJS berusaha objektif, dan kami senang bisa berdialog langsung,” tukas Faldy.