SUMENEP, RINGSATU.net – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, optimis pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di desa setempat dalam rangka Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) di tahun 2024 bakal semakin meningkat.
Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep R. Titik Suryati, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Akh. Sugiharto menerangkan, bahwa Upaya yang dilakukan BPPKAD, sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 55 Tahun 2023, tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada Desa yang telah diterbitkan.
Seiring DBH PDRD yang juga merupakan perintah dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan.
Pria akrab di sapa Hartok ini berharap, dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
“Proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 dan pengumpulannya merupakan kerja sama Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan seluruh Aparat Desa Dalam sewilayah Kabupaten Sumenep,” papar Hartok, Selasa (5/12/2023).
Penggunaan DBH PDRD itu lanjut Hartok diprioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pengumpulan pajak daerah dan retribusi daerah di desa setempat. “Manakala dianggap cukup maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” jelasnya.
Hartok menjelaskan, penghitungan DBH PDRD dilakukan 40 persen bagi rata dan 60 persen proporsional, di mana perhitungan Alokasi Proporsional berdasarkan realisasi dan capaian pada tahun 2022, yakni PBB P2 sebesar 80 persen, dan pajak daerah lainnya sebesar 20 persen.
“Dan untuk alokasi yang diterima setiap desa akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada tahun 2022 untuk desa yang bersangkutan. Jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total Tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran Piutang PBB maka nilai penerimaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik,” terangnya.
Sehingga Hartok mengharapkan kepada kepala desa beserta aparat desa/petugas penyampai SPPT PBB P2 untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2, sehingga penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan semakin meningkat, karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB 2023.
“Maka diharapkan seluruh desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan Dana Bagi Hasil, dan lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah, khususnya PBB P2,” ujarnya.
Apalagi saat ini menurutnya, untuk pembayarannya itu sangat mudah dengan melalui banyaknya pilihan kanal pembayaran baik manual (teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, Gerai Alfamart dan Indomaret) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay). (surah/red)