PAMEKASAN, RINGSATU. net- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan pendampingan perpanjangan izin operasional kepada 76 SMP swasta.
Sebanyak 76 SMP swasta yang melakukan perpanjangan izin operasional pada hari Senin (14/11/2023).
Pasalnya, dari sekolah swasta tersebut izin operasionalnya telah dinyatakan tidak aktif dan harus diperpanjang, 76 SMP Swasta tersebut berasal dari Kecamatan Batumarmar, Kadur, Larangan, Pademawu, Pakong, Palengaan, Pamekasan, Pasean, Pegantenan, Proppo, Tlanakan, dan Kecamatan Waru.
Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad Zaini menyampaikan, izin operasional menjadi hal yang sangat penting dalam realisasi kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan. Sebab, izin operasional itu menjadi legalitas formal sebuah lembaga pendidikan.
“Izin operasional itu penting sekali, karena menjadi legalitas formal administratif bagian dari pengelolaan administrasi yang tertib. Maka, pertama kali yang dilihat izin operasionalnya” kata Zaini saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Menurutnya, sekolah yang izin operasionalnya tidak diperpanjang, maka sekolah tersebut harus mengembalikan seluruh bantuan operasional sekolah (BOS) selama izin operasionalnya mati apabila ada pemeriksaan dari pihak tertentu,paparnya dalam sambutannya.
“Kalau mati dua tahun, maka selama dua tahun itu wajib dikembalikan, kadang kita menganggap persoalan ini sederhana karena kalau tidak ditemukan tidak masalah” katanya.
Dia meminta sekolah yang izin operasionalnya telah kadaluwarsa atau mati untuk segera melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi, pelayanan perpanjangan izin saat ini telah menggunakan aplikasi atau online,tandasnya.
“Karena sekarang telah serba online, maka harapan kami bapak/ibu tidak menggunakan jasa pengurusan. Urus sendiri biar tahu problematikanya. Tidak ada pekerjaan yang tidak ada resikonya, semua ada resikonya” terang dia.
Selain itu, Disdikbud Pamekasan juga menghadirkan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) dan dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (DPRKP) untuk memberikan materi dan tata cara perpanjangan izin operasional tersebut.
“Target kita tidak ada satupun satuan pendidikan yang tidak berizin operasional
karena ketentuan BOSP (bantuan operasional satuan pendidikan) sekolah yang izin operasionalnya telah mati maka wajib mengembalikan selama mati ini” pungkasnya.(icha/*)