SUMENEP, RINGSATU.Net – Ditengarai sejumlah Kapal Motor Penumpang (KMP) maupun kapal barang yang melakukan kegiatan di wilayah perairan pelabuhan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayaran.
Kapal motor penumpang maupun kapal barang yang beroperasi di wilayah perairan di Kalianget ditengarai belum menggunakan Automatic Identification System (AIS).
Sehingga keberadaan kapal tidak terlihat dan tidak diketahui di layar program meski kapal tengah bersandar di pelabuhan Kalianget.
Dengan menggunakan sistem AIS keberadaan kapal dapat dimonitor dan dapat di lacak melalui sistem program layar.
Hal tersebut dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dilaut sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta dapat meminimalisir bahaya saat tengah kapal melakukan pelayaran.
AIS merupakan sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke Kapal lain, stasiun Vessel Traffic Services (VTS), atau stasiun radio pantai (SROP).
Menurut salah seorang pemerhati kebijakan Kabupaten Sumenep, NA (Insial) menyatakan, sejumlah kapal baik kapal penumpang maupun kapal yang melakukan kegiatan di perairan pelabuhan Kalianget diketahui belum menggunakan atau mengaktifkan sistem AIS.
Padahal menurutnya, setiap kapal di wajibkan memasang dan mengaktifkan AIS sebagaimana telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 18 Tahun 2022, tentang sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang melakukan kegiatan pelayaran di wilayah Indonesia.
“Sepertinya implementasi sistem AIS di pelabuhan Kalianget ini belum sepenuhnya digalakkan, padahal itu sangat penting dalam memberikan jaminan keselamatan penumpang saat berlayar,” ungkap NA, Selasa (23/7/2024).
Dijelaskan, sistem kerja AIS tidak jauh beda dengan sistem kerja Black Box yang digunakan oleh pesawat udara pada umumnya.
Setiap kapal dengan menggunakan dan mengaktifkan AIS selama dalam masa kegiatan pelayaran dapat mengirim sinyal sehingga dapat diketahui titik koordinat kapal, nama dan jenis kapal, kecepatan kapal, haluan kapal dan kebangsaan kapal.
Maka dari itu, guna mengoptimalkan pengamanan dan jaminan keselamatan bagi para penumpang, hendaknya Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget dapat bertindak secara tegas terhadap kapal yang tidak menggunakan AIS.
“Bagi setiap kapal yang tidak menggunakan atau mengaktifkan AIS Syahbandar setempat mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan atau menunda keberangkatan kapal,” pungkasnya.
Hingga berita di publis, media ini belum mendapatkan akses ke Kepala KSOP pelabuhan Kalianget.