PASANG IKLANMU DISINI
Pemerintahan
Beranda » Gerak Cepat DPRD Sumenep Berhasil Selesaikan Pembentukan Pansus

Gerak Cepat DPRD Sumenep Berhasil Selesaikan Pembentukan Pansus

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Gelar Pembentukan Pansus, (foto/ist, surah).

SUMENEP, RINGSATU.Net  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah menyelesaikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib dan Pengumuman Calon Pimpinan DPRD Definitif, Kamis (05/09/2024).

Ketua DPRD Sumenep sementara, H. Zainal Arifin menyampaikan, bahwa DPRD Sumenep telah menyelesaikan dua agenda penting, yakni pembentukan Fraksi dan Pansus. “Pembahasan ini kami targetkan selesai pada 15 September 2024,” ujarnya.

Guru Tamu sebagai Model Pembelajaran Kolaborasi dalam Implementasi Pendekatan Pembelajaran Mendalam di Kurikulum Merdeka

Zainal mengatakan, untuk penetapan calon Pimpinan Definitif DPRD masih menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Jika evaluasi dari Gubernur segera selesai, kami akan membawa hasilnya ke Paripurna bersamaan dengan penyelesaian pembahasan Tata Tertib,” jelas Zainal.

Politisi PDI-Perjuangan ini menerangkan, percepatan penyelesaian agenda tersebut merupakan catatan penting bagi DPRD Sumenep, mengingat proses pembahasannya lebih cepat dibandingkan dengan daerah lain.

Bupati Lumajang Indah Amperawati,Mengusulkan Empat Jalur Evakuasi Ke Pusat Untuk Keselamatan Warga Jadi prioritas 

“Saya kira Sumenep yang pertama menyelesaikan pembentukan fraksi, tata tertib, dan usulan pimpinan definitif. Di DPRD lain masih banyak yang belum selesai, bahkan ada yang masih dalam tahap pembentukan fraksi,” ungkapnya.

Dijelaskan, Pansus bertugas menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Tata Tertib, yang kemudian akan dibawa ke Paripurna untuk ditetapkan. Setelah itu, DPRD akan melanjutkan pembahasan mengenai pembentukan alat kelengkapan DPRD (AKD).

Pesan Sekda: Administrasi Yang Baik Menjadi Fondasi Pelayanan publik Berkualitas