Sumenep, ringsatu.net – Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa di Bumi Sumekar Asri Desa Kolor Kec. Kota Sumenep yang ditangani Unit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim sejak dimulainya penyelidikan akhir 2015, kemudian pada 22 November 2023 menetapkan 3 tersangka H. Sugianto (Pengembang PT Sinar Mega Indah Perkasa), H. Hajar (mantan Pejabat Pendaftaran Tanah BPN), dan Moh. Ridwan (mantan Kedes Cabbiye).
Dengan ditetapkannya H. Sugianto sebagai tersangka ada pihak yang memanfaatkan kesempatan yang kononnya bisa melepaskan dari jeratan hukum, dengan memaparkan konsep disain yang dipersentasikan oleh Mr. X, membuat H. Sugianto terpengaruh dan mengikuti petunjuknya karena ingin terbebas dr jeratan hukum.
Yang pasti grand design yang disodorkan oleh Mr. X tersebut tidak gratis, dan tanpa berpikir panjang tersangka menyerahkan dana ratusan juta agar Mr. X mulai bekerja.
Mr. X mulai menjalankan konsepnya mulai dari penyerangan ke penyidik Polda melalui media sosial yang dihajar habis habisan dg berbagai dalih dengan berbagai opini kadaluarsa, lansia, ceroboh dll sebagainya. Akan tetapi gertakan di medsos tersebut tidak berpengaruh karena ada pihak media yg meluruskan sesuai dg ketentuan hukum yg berlaku
Berikutnya disusun tim untuk penguasaan lahan di objek tukar guling di Desa Paberasan yg dipimpin oleh salah satu yg mengatasnamakan kuasa hukum tiga desa, akan tetapi hal tersebut digagalkan oleh masyarakat Paberasan yg dipimpin langsung oleh Kades Paberasan Rahman Saleh idola masyarakat Paberasan
Selanjutnya muncul dr kuasa hukum yg mengatas namakan kuasa hukum tiga desa meminta agar Bupati Sumenep membatalkan prosea tukar guling yg telah berjalan 21 tahun lamanya, namun upaya tersebut sia sia lantaran Bupati tidak merespon surat kuasa hukum tersebut.
Kemudian selanjutnya H Sugianto melakukan upaya hukum PRA Peradilan yang diajukan di pengadilan Negeri Surabaya pada, proses sidang sejak 27/12/2023 kemudian pada sidang putusan 05/01/2024 permohonan H. Sugianto.
Sebelum mengajukan Pra Peradilan H Sugianto telah dua kali mangkir dari panggilan Polda Jatim, kemudian setelah putusan Pra Polda Jatim untuk ketiga kalinya mejadwalkan pemanggilan pada 10/01/2024 dan ternyata H. Sugianto mangkir menghadiri panggilan tersebut.
Kemudian upaya Mr. X yang kesekian kalinya menggiring H. Sugianto masuk menjadi relawan Paslon Capres 02, harapannya bisa berlindung di kubu 02 dan aman dari jeratan hukum, kantor pemasaran dikorbankan utk kantor relawan pemenangan 02, uang ratusan juta lenyap membuat acara deklarasi relawan 02 pada 25/01/2024.
Penyidik Polda Jatim yang dipimpin langsung oleh Dedhi Chris yang didampingi pasukan pasukan elite polri Korps Brigade Mobil (Brimob) dengan membawa mobil tahanan, pencarian ke sejumlah rumah kediaman H Sugianto di Sumenep, terkhir mendatangi Swalayan Skinah milik H. Sugianto pada jam 15.30 24/01/2024.
Akibat H Sugianto tidak kooperatif dan mempersulit penyidik, kemudian pada 29/01/2024 polda Jatim menetapkan H. Sugianto sebagai status DPO dengan No. DPO/I/I/RES.35/2024/Ditreskrimsus Polda Jatim.
Grand Desain tidak berefek terhadap proses hukum, penyidik Polda Jatim menunjukkan taringnya melakukan penyitaan 4 aset H Sugianto secara simbolik 22 s/d 23/02/2024, dan masih terdapat 180 aset yang akan dilakukan penyitaan secara berjenjang.
Dan bertepatan dengan hari Jum’at 15/03/2024 H. Sugianto ditangkap di surabaya kini mendekam dalam tahanan Polda Jatim.
Grand desain Markus tidak sesuai dengan yang harapkan H Sugianto, hampir satu milyar uang keluar ke Mr. X, harapannya selamat dari jeratan hukum, namun kini H. Sugianto berakhir mendekam di tahanan Polda Jatim, sementara Mr. X alias Markus melenggang menikmati keuntungan. ( Opini Hukum Dewan Penasehat ringsatu.net )