Berita

Komwasjak Kunjungi Madura, Soroti Kepatuhan Pajak Perusahaan Rokok

119
×

Komwasjak Kunjungi Madura, Soroti Kepatuhan Pajak Perusahaan Rokok

Sebarkan artikel ini
FOTO: Pemerhati hukum dari Kota Keris, Tolak Amir
FOTO: Pemerhati hukum dari Kota Keris, Tolak Amir

SUMENEP, 6 Januari 2026 – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu tunggakan pajak oleh sejumlah perusahaan rokok (PR), Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura pada Selasa (06/01).

Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap kepatuhan fiskal sektor industri tembakau di daerah tersebut.

Komwasjak merupakan komite non-struktural yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023.

Komite ini memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan independen terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan, khususnya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Keanggotaan Komwasjak periode 2023–2026 terdiri dari:

– Amien Sunaryadi, Ak., M.P.A (Ketua merangkap anggota)

– Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Wakil Ketua merangkap anggota)

– Setiawan Basuki, Ak., M.B.A. (Anggota)

– Estu Budiarto, Ak., M.B.A. (Anggota)

– Hendra Prasmono, S.H., M.H. (Anggota)

– Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Anggota tetap)

Selain menjalankan fungsi pengawasan, Komwasjak juga bertugas memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri Keuangan guna memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.

Pemerhati hukum dari Kota Keris, Tolak Amir, menyambut baik kehadiran Komwasjak di Madura.

Ia menilai kunjungan ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perpajakan di sektor industri rokok yang selama ini dinilai kurang transparan dan belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban fiskal.

“Saya mengapresiasi langkah Komwasjak yang hadir langsung ke Madura, terlebih setelah adanya sorotan dari Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) terkait tunggakan pajak oleh sejumlah perusahaan rokok,” ujar Tolak Amir, Senin (06/01).

Ia berharap Komwasjak tidak hanya melakukan peninjauan formal, tetapi juga aktif menyerap aspirasi masyarakat dan pelaku usaha lokal untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi di lapangan.

Dengan demikian, rekomendasi yang diberikan nantinya dapat lebih tepat sasaran dan berdampak nyata.

“Sudah saatnya ada penegasan bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan. Tidak boleh lagi ada ruang bagi perusahaan rokok di Madura untuk menghindari tanggung jawab fiskal,” tegasnya.

Sebagai informasi, Komwasjak dijadwalkan berada di Madura dari tanggal 6 hingga 8 Januari. Agenda kunjungan meliputi dialog dengan insan media, kunjungan ke PR Bawang Mas milik Haji Her, serta peninjauan ke sejumlah titik strategis di Kabupaten Sumenep.