LUMAJANG, RINGSATU.Net – Tekanan mental yang berat menimpa (R) sekeluarga akibat beredarnya video bugil yang bersumber dari Video call (VC) antara R dengan lelaki (22) inisial (FB) warga dusun darung keduanya satu desa yang sama yaitu ranulogong kecamatan randu agung kabupaten Lumajang. Rabu(16/7/2025).
Perbuatan tersebut terjadi karena Korban (R) di bawah tekanan dan ancaman akan mempermalukan dan menghancurkan korban sekeluarga. Hal inilah yang membuat korban nekat melakukan hal yang di luar nalar.
Menurut pengakuan (R) didepan kedua orang tuanya saat dikonfirmasi oleh awak media dan LSM-LIRA di rumahnya, dia mengatakan berani melakukan VC bugil karena diancam oleh (FB) akan menghancurkannya apabila tidak menuruti kemauannya.
“Saya takut karena diancam oleh (FB) akan dihancurkan apabila tidak mengikuti keinginannya. ” Ungkapnya.
Hal tersebut di atas dikuatkan oleh keterangan kedua orang tuanya yang mengatakan kalau (FB) oknum pelaku pengancaman adalah residivis pelaku kejahatan diduga sering melakukan kejahatan (Begal) dan sering transaksi narkoba. Sekarang pasca kejadian tersebut dia (FB) kabur ke Kalimantan.
“Kami orang awam dan tidak berpendidikan yang bekerja serabutan atau buruh tebang tebu. Jadi tidak mengenal HP Android yang dibuat sarana komunikasi anaknya dan (FB). Saya berharap kalau dia pulang kampung agar diproses hukum karena dia adalah dalang dan yang melakukan pengancaman terhadap anak saya sehingga terjadi VC yang memalukan tersebut.” tegas kedua orang tua (R).
Hal ini membuat gerah Wabup LSM-LIRA Lumajang Dendik Zeldianto angkat bicara, menurutnya ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh (FB) karena korban (R) masih dibawah umur belum genap 16 tahun, sedangkan (FB) sudah 22 tahun. Dan dia (FB) juga melakukan tekan dan ancaman kepada R agar mau melakukan VC bugil teesebut.
“Pelaku (FB) umur sudah 22 tahun dan infonya dia adalah residivis kambuhan, dengan memgancam kepada R agar mau melalukan VC bugil tersebut. (FB) berhak diproses hukum dan mendapatkan hukuman yang berat. LIRA akan mengawal kasus ini sampai (FB) masuk jeruji besi, tidak ada toleransi bagi residivis seperti dia.” pungkasnya.












