RINGSATU.Net – Pulau Madura kini menjadi sorotan sebagai salah satu pusat produksi rokok ilegal terbesar di Jawa Timur, Sabtu (6/9/2025).
Dari empat kabupaten di Madura, Sumenep dan Pamekasan disebut paling dominan dalam aktivitas produksi rokok polos tanpa dilekati pita cukai, ketimbang dua Kabupaten lainnya.
Maraknya produksi rokok ilegal ini tidak lepas dari keberadaan para produsen tak berizin dan Perusahaan Rokok (PR) nakal yang sudah memiliki basis produksi rokok yang kuat.
Aktivitas ini pun telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan sebagian hasil produksi di antaranya sudah menyebar ke luar daerah hingga antar provinsi.
Aktivis pemerhati kebijakan publik, Rasyid Nadyen menilai bahwa ini persoalan yang sangat serius dan menimbulkan kebocoran pendapatan negara yang sangat besar serta merugikan masyarakat.
Di sisi lain, Praktik ini juga akan menyebabkan ketimpangan serius dalam dunia usaha, terutama bagi perusahaan rokok resmi yang selama ini taat aturan.
“Jika tidak segera ditindak, rokok ilegal ini akan terus berkembang dan makin memperburuk keadaan bahkan sulit dikendalikan. Ini jelas ancaman nyata bagi ekonomi dan keadilan bisnis,” ujar Rasyid, Jumat (5/9/2025).
Rasyid mendesak agar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madura, Novian Dermawan agar segera bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan lokal yang terbukti memproduksi rokok ilegal.
Lemahnya penegakan hukum dan penindakan berpotensi kian memperkuat jaringan penguasaan industri ilegal di Madura hingga akan semakin sulit disentuh oleh hukum.
Hal ini membuat upaya pemerintah dalam menertibkan kegiatan usaha tersebut akan berjalan lamban dan semakin tidak efektif.
“Jika sudah dikuasai oleh pengusaha yang kuat dan terorganisir maka itu akan semakin sulit bagi pemerintah, segera lakukan penegakan hukum dan penindakan langsung ke perusahaan, bukan hanya kepada buruh atau pengecer kecil. Ini tanggung jawab aparat,” tegasnya.
Fenomena ini memperlihatkan pentingnya komitmen pemerintah dalam pengawasan peredaran barang kena cukai, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keadilan dalam dunia usaha.
Hingga berita ini dirilis, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Madura, Novian Dermawan belum dapat dimintai keterangan karena keterbatasan akses komunikasi.












