Jember – ringsatu.net , Seorang saksi sekaligus Koordinator Kecamatan salah satu Parpol peserta pemilu asal Rambipuji, Jember mendatangi kantor Bawaslu setempat, Kamis (15/2/2024). Ia melaporkan tindakan dari salah satu Ketua KPPS di desa Rambipuji karena tidak menyerahkan salinan C hasil penghitungan suara kepada saksi.
Alhalimatus Sadiah mengungkapkan dari TPS 05 di Kecamatan Rambipuji salinan C hasil untuk Partai Perindo yang diberikan hanya hasil DPRD Provinsi. Sedangkan salinan hasil untuk pemilihan lainnya tidak diberikan oleh ketua KPPS.
“Saya berharap kejadian tersebut segera ada tindak lanjut dari Bawaslu. Karena setiap saksi memang berhak mendapatkan salinan C hasil penghitungan untuk setiap jenis pemilihan,” ujarnya, Kamis (15/2/2024).
Sementara, Anggota Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Devi Aulia Rahim menyatakan agar perkara tersebut dapat segera tertangani pihaknya mengarahkan ke Panwascam setempat.
“Bawaslu juga masih belum mengetahui secara pasti permasalahan yang terjadi di TPS. Melalui Panwascam setempat dengan dikawal Bawaslu Kabupaten,” katanya. ( Sumber Berita KBRN Jember/Syehan)