Monitoring Polda Jatim, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Pastikan Kinerja Polsuspas Sesuai SOP

IMG 20240624 WA0031
Foto: 26 orang pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Ikuti Monitoring dan Evaluasi dari Polda Jatim.

PAMEKASAN, RINGSATU.Net – Dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Timur, Senin (24/06/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural dan 26 orang pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim yang bertempat di Aula Saharjo dimulai sejak pukul 09:00 WIB hingga selesai.

Bacaan Lainnya

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa para petugas Polsuspas menjalankan tugas mereka sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini pemateri diisi oleh Kasibinkorwaspolsus Subditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jatim, Kompol Siti Mu’anifah, S.H didampingi 2 orang anggota.

Plh. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rasuka menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kasibinkorwaspolsus Subditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jatim, Kompol Siti Mu’anifah, S.H dan rombongan atas terlaksananya monitoring Pelaksanaan tugas personel kepolisian khusus mengenai Tugas dan Kewenangan dari Kepolisian Khusus Pemasyarakatan.

“Kegiatan Ini terlaksana dengan tujuan membangun sinergi dengan Polda Jawa Timur. Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan kepada para personel menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh tim Monitoring, Evaluasi dan Asistensi, agar nantinya bisa menjadi bekal saat melaksanakan tugas,” ujarnya.

Sementara itu Kompol Siti Mu’anifah, S.H menyatakan bahwa Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.

“Polsuspas mempunyai tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian baik secara preemtif, preventif dan represif dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan, salah satu tugas preemtif yang dapat dilakukan Polsuspas seperti membuat regulasi tentang tata tertib di lingkungan Lapas dan memasang sosialisasi disertai ancaman pidananya,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi, Kompol Siti Mu’anifah, S.H mengatakan, bahwa Program monitoring ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan, efektivitas pengawasan, dan evaluasi kinerja Polsuspas.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa tugas Polsuspas dilaksanakan dengan profesionalisme tinggi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga akan terus memantau dan melakukan perbaikan yang diperlukan agar Polsuspas dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat” pungkasnya.

Pos terkait