Paripurna, Penandatanganan Kesepakatan Bupati dan DPRD Sumenep Hasil Pembahasan KUA PPAS Anggaran 2024

SUMENEP, Ringsatu.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep gelar rapat paripurna penandatanganan bersama hasil Pembahasan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2024, Kamis (10/8/2023).

Berita acara proses penandatanganan bersama KUA PPAS rancangan anggaran 2024 antara Bupati Sumenep dan DPRD dilakukan melalui forum paripurna di gedung rapat dewan.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sesuai dengan tata tertib DPRD rapat paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan hasil pembahasan KUA PPAS menyatakan dibuka.

“Sesuai tata tertib DPRD agenda penandatanganan bersama hasil pembahasan KUA PPAS kami buka”, Ujar Abdul Hamid sambil mengetuk palu tiga kali.

Lebih lanjut Politisi senior Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2024 tentunya melalui berbagai proses dan tahapan ditingkat banggar, TAPD dan Komisi.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 90 Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tata tertib DPRD.

“Kami berharap KUA PPAS rancangan anggaran 2024 dapat menjadi landasan peraturan Daerah untuk pembangunan Kabupaten Sumenep yang sejahtera”, terangnya.

DItempat yang sama Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo mengapresiasi Pembahasan KUA PPAS rancangan anggaran tahun 2024 telah di selesaikan sesuai dengan jadwal.

Menurut Bupati KUA PPAS merupakan tahapan yang sangat penting dalam rencana pembangunan Kabupaten Sumenep dalam satu tahun ke depan.

Bupati berharap APBD anggaran tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan sehingga kepentingan masyarakat Sumenep dapat terpenuhi.

“KUA PPAS tahapan yang sangat penting dalam rencana pembangunan Daerah”, Pungkasnya. (Red)

Pos terkait