Pemerintahan

Pemkab Lumajang Bersama Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Dan Ribuan Liter Miras

91
×

Pemkab Lumajang Bersama Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Dan Ribuan Liter Miras

Sebarkan artikel ini
FOTO: Pemkab Lumajang Bersama Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Dan Ribuan Liter Miras
FOTO: Pemkab Lumajang Bersama Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Dan Ribuan Liter Miras

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Pemerintah Kabupaten Lumajang Berkerjasama dengan Badan pengawasan dan pelayanan bea dan Cukai Probolinggo Musnahkan besar-besaran terhadap jutaan batang rokok ilegal dan Ribuan Liter miras di Stadion Semeru Lumajang,” Selasa 9/12/2025.

Barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Probolinggo Bersama Pemerintah Lumajang sepanjang mulai Januari sampai akhir Tahun 2025.

Pemusnahan tersebut menunjukkan senergi kuat antara Pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam upaya pemberantasan barang ilegal.

Dalam pemusnahan ini memanfaatkan alokasi anggaran dari dana bagi hasil Cukai tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lumajang.

Total barang bukti yang di musnahkan Rokok Ilegal sebanyak 2.862.687.batang, dan minuman keras 4.896.72. Liter.

Barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4.458.925.126. sementara itu total kerugian Negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang ilegal diperkirakan mencapai Rp 2,621.765.761.

Komitmen kepala bea Cukai Probolinggo Rudi banyu Wijatnoko, dalam sambutannya menegaskan komitmen bersama jajarannya untuk memberantas barang yang ilegal.

Pemusnahan ini adalah bentuk nyata keseriusan kami bersama jajaran untuk mencegah kerugian Negara dan mengganggu kesehatan masyarakat, Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen menjunjung tinggi integritas dan selalu memberikan pelayanan terbaik termasuk dalam penindakan ini, ujarnya.

Acara pemusnahan disaksikan langsung oleh wakil bupati Lumajang bersama kejaksaan,kepolisian,TNI dan instansi terkait, memastikan pemusnahan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkasnya.