SUMENEP, RINGSATU.net – Owner Pt. Sinar Mega Indah Persada, H. Sugianto sebut bahwa tukar guling Tanah Kas Desa (TKD), Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya telah disetujui oleh Gubernur Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui proses permohonan.
Dikatakannya, tukar guling TKD milik 3 Desa tersebut di mohon kepada Gubernur Jatim pada tahun 1997, hal tersebut demi kepentingan pembangunan perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA).
Dengan rencana pembangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, di mana pada masa itu menjadi salah satu program Pemerintah demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kemudian Permohonan disetujui oleh Gubernur Jatim, dengan Surat Persetujuan Gubernur Jatim Nomor : 143/3293/013/1997 tentang tukar menukar TKD Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya.
“Alhamdulillah permohonan yang kami ajukan tahun 1997 disetujui Gubernur Jatim. Begitu juga dengan BPN yang memberikan hak pakai atas tanah untuk tiga desa yang dimohonkan,” terang H. Sugianto. Sabtu (25/11/23).
H. Sugianto menambahkan, berdasarkan persetujuan Gubernur Jatim dan bukti terbitnya sertifikat dari BPN lalu diserahkan ke pihak Pemdes Pemkab Sumenep guna kepentingan proses pembangunan perumahan BSA.
Hingga seluruh proses administrasi tuntas barulah pembangunan Perumahan BSA dimulai.
Kendati demikian, pada saat awal tengah dilakukan proses pembangunan tersebut Ditandai dengan acara seremonial yang dihadiri Bupati Sumenep, Soekarno Marsaid, Kepala BTN dan juga Kepala BPN.
“Pada Saat itu semua berkas di serahkan ke Sudibyo, proses administrasi selesai, baru digelar proses pembangunan perumahan BSA secara seremonial yang dihadiri langsung oleh Bupati, Kepala BTN dan Kepala BPN,” katanya.
Di samping itu, H. Sugianto juga membeberkan tukar guling lahan tanah di 3 Desa tersebut Yakni:
• Tanah Kas Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep seluas 13.440 M2.
• Tanah Kas Desa Talango Kecamatan Talango seluas 100.145 M2.
• Tanah Kas Desa Cabbiya Kecamatan Talango seluas 46.940 M2.
Dan diganti oleh Pt. Sinar Mega Indah Persada berupa lahan sawah sebagai berikut:
• Tanah Kas Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep telah diganti dengan tanah sawah seluas 14.494 M2 terletak di Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep.
• Tanah Kas Desa Talango Kecamatan Talango telah diganti dengan tanah sawah seluas 111.145 M2 terletak di Desa Poja Kecamatan Gapura.
• Tanah Kas Desa Cabbiya Kecamatan Talango telah diganti dengan tanah sawah seluas 51.156 M2 terletak di Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep.
Namun kata H. Sugianto, pada tahun 2016 Pemkab Sumenep mengklaim bahwa sertifikat TKD Desa Kolor, Desa Talango maupun Desa Cabbiya dinyatakan hilang.
Sehingga pada tahun 2018 Owner Pt. Sinar Mega Indah Persada mengajukan permohonan kembali sertifikat TKD yang terbit pada tahun 2020.
“Sertifikat itu sudah kita serahkan ke pemilik yaitu desa yang bersangkutan, diterima langsung masing-masing Kepala desa,” beber H. Sugianto. (surah/red)