Polres Pamekasan Amankan Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Al-Muthi

IMG 20240110 WA0022

PAMEKASAN, RINGSATU.net – Pengungkapan kasus pencabulan di Panti Asuhan Al-Muthi Dusun Nangger,Desa Panaguan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan digelar Konferensi Pers di Gedung Joglo Polres Pamekasan pada Rabu (10/01/2024) pagi.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan kepada insan pers menjelaskan, tersangka ‘MS’ 48 tahun telah diamankan oleh Unit PPA Polres Pamekasan pada Selasa 8 Januari 2024 dirumahnya.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap tersangka MS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/8/1/2024/SPKR/POLRES PAMEKASAN /POLDA JAWA TIMUR,tanggal 8 Januari 2024.

Kejadian pencabulan tersebut kata AKBP Dani pada bulan November tahun 2023 sekira pukul 05.00 wib di dalam kamar Panti Asuhan Al-Mu’thi Dusun Nangger, Desa Panaguan,Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kronologis kejadian itu berawal pada hari Jumat 22 Desember 2023,semenjak korban ER pulang kerumahnya. Melihat perubahan tingkah laku yang semakin tertutup pada korban, sang ibu semakin mencurigai terhadap anaknya, apa yang telah terjadi sesuatu dengan anaknya. Tak lama sang ibu menanyakan pada korban, apa ada masalah di Panti Asuhan,ujarnya Kapolres Pamekasan dalam konferensi pers.

Dengan rasa kekhawatiran sang ibu, akhirnya korban kemudian mengakui bahwa dirinya telah di cabuli oleh Moh. Sahri (MS), dengan cara MS meraba raba payudaranya dab kemaluan korban. MS melakukan itu saat korban sedang tidur di kamar Panti Asuhan, sebutnya.

Lebih lanjut Kapolres Pamekasan menambahkan,setelah mendengar cerita korban, sang ibu bergegas melaporkan ke pihak kepolisian Polres Pamekasan atas kejadian yang menimpa anaknya.

Usai laporan, pihak Unit PPA dan Satreskrim Polres Pamekasan beserta anggota langsung melakukan penangkapan dirumahnya,ucapnya.

Modus operandi kejadian itu, MS beralasan ingin membangunkan korban untuk melakukan sholat subuh.

Barang bukti yang sudah di amankan Polrea Pamekasan berupa Rok bahan kaos dengan motif bunga-bunga dan baju lengan panjang warna .

Akibat perbuatannya, tersangka MS disangkakan Pasal 82 Undang-udang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 82 perpu pengganti undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 290 ayat 1e, 2e KUH pidana.(icha)

Pos terkait