Berita

PPN Rokok 9,9 Persen Tak Dibayar, Ratusan PR di Sumenep Terancam Masuk Radar Evaluasi Fiskal

2
×

PPN Rokok 9,9 Persen Tak Dibayar, Ratusan PR di Sumenep Terancam Masuk Radar Evaluasi Fiskal

Sebarkan artikel ini
FOTO: Pita Cukai Rokok
FOTO: Pita Cukai Rokok

SUMENEP, RINGSATU.Net – Sejumlah Perusahaan Rokok (PR) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, baik yang produktif maupun tidak produktif diduga masih menyisakan tunggakan pajak pita cukai hingga miliaran rupiah.

Kondisi ini memicu desakan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan penagihan pajak pita cukai, khususnya terkait komponen tambahan tarif PPN rokok sebesar 9,9 persen dari nilai tebus pita cukai.

Salah satu kasus yang mencuat saat ini melibatkan seorang oknum Kepala Desa berinisial H. SJ di Kecamatan Lenteng, Sumenep yang juga diketahui sebagai pemilik usaha rokok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, H. SJ diduga memiliki tunggakan pajak pita cukai mencapai Rp 5 miliar.

Saat dilakukan penagihan oleh petugas, ia hanya mampu membayar Rp 60 juta, dengan alasan bahwa nilai tebus pita cukai yang dibayarkan sudah mencakup seluruh kewajiban pajak, termasuk komponen tambahan tersebut.

“Saat ditagih oleh petugas, Ia (H. SJ. red) hanya membayar Rp 60 juta,” ungkap sumber kepada sejumlah media yang tergabung di Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) beberapa hari yang lalu.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran sistemik yang sama di kalangan pelaku industri rokok lokal lainnya di Sumenep.

Data sementara menunjukkan bahwa terdapat ratusan PR yang masih aktif di Sumenep, baik yang benar-benar memproduksi rokok maupun yang hanya melakukan penebusan pita cukai tanpa aktivitas produksi nyata.

Praktik ini dikenal dengan istilah “beternak pita cukai”, yang berisiko merugikan negara dan menciptakan ketimpangan dalam iklim usaha.

Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) dan sejumlah tokoh kebijakan lokal telah menyerukan agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, segera memperketat regulasi dan pengawasan terhadap distribusi serta pelaporan pita cukai.

Selain itu, perlu ada transparansi dalam proses pencairan dan penagihan pajak agar tidak terjadi celah manipulasi oleh oknum tertentu.

Langkah tegas dan terukur dari pemerintah dinilai krusial untuk menjaga integritas fiskal dan mendorong kepatuhan pajak di sektor industri rokok, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara.

Evaluasi terhadap sistem penebusan dan pelaporan pajak pita cukai di daerah seperti Sumenep dapat menjadi titik awal pembenahan nasional yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari oknum Kepala Desa yang bersangkutan, mengingat keterbatasan akses komunikasi.

Redaksi Ringsatu.Net bersama sejumlah media Online yang tergabung di AJS akan terus mendalami kasus ini dalam menyajikan informasi lanjutan mengenai daftar perusahaan rokok yang terindikasi menunggak pajak dalam edisi selanjutnya.