SUMENEP, RINGSATU.Net – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) bakal menggelontorkan dana belanja Bantuan Keuangan (BK) kepada puluhan Desa di Kabupaten Sumenep.
Dana belanja BK dari DPRKP dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi Jatim yang bakal dikucurkan kepada Desa di Kabupaten Sumenep tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor:100.3.3.1/589/KPTS/013/2024 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono pada 10 Oktober 2024.
Dari sumber data yang sampai di meja Redaksi Ringsatu.net besar dana belanja BK kepada masing-masing Desa bervariasi dari minimal Rp. 100 juta hingga Rp. 750 juta, bahkan dalam satu Desa ada yang mendapatkan 2 paket pekerjaan.
Menurut sumber lain mengatakan, meski saat ini belanja BK masih belum di cairkan, namun dengan adanya SK Gubernur yang di tandatangani oleh Pj. Adhy Karyono dapat dipastikan bakal terealisasi tidak lama lagi.
“Belum NPHD, Setelah NPHD baru tunggu pencairan dengan batas waktu Pelaksanaan 90 hari kalender terhitung satu Minggu setelah pencairan”, ungkap salah seorang pemerhati kebijakan publik Sumenep yang enggan namanya di publis, Kamis (7/11/2024).
Dijelaskan, bahwa bagi Desa yang bakal menerima program tersebut harus melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) sebelumnya.
Musdes merupakan kegiatan yang dilakukan untuk membahas dan menetapkan APBDEs-P yang dihadiri oleh berbagai unsur elemen masyarakat.
“Harus melaksanakan Musdes Perubahan APBDes, Karena dana belanja BK akan masuk ke rekening Desa”, terang dia.
Ia berharap bagi Pemerintah Desa yang kecipratan dana bantuan belanja BK tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi Jatim dapat menjalankan programnya dengan baik dan amanah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Mari kita kawal bersama-sama progres pekerjaannya hingga tuntas ”, tegasnya.