Puluhan Miliar Anggaran Dana Hibah Pilkada 2024, Bupati Sumenep; Gunakan Dengan Efektif dan Efisien

1f6a0d7c40316f6c1efffe5f70ba1fa43b7dd0aa

SUMENEP, RINGSATU.net – Pada penyelenggaraan Pilkada 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyediakan dana hibah puluhan miliar pada pemilihan kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati.

Dana tersebut telah disahkan dan di tanda tangani bersama dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

“Sebelum penetapan anggaran untuk pemilihan kepala daerah pada tahun 2024, dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama besaran anggarannya”, Ucap Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo disela Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumenep, di Pendopo Agung Keraton, Jumat (10/11/2023).

Dikatakannya, bahwa dana hibah penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sumenep 2024 totalnya sebesar Rp94 milliar, perinciannya KPU Kabupaten Sumenep sebesar Rp70 milliar dan Bawaslu Kabupaten Sumenep Rp24 milliar.

Oleh karena itu Bupati menghimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Bawaslu menggunakan dana tersebut dengan efektif dan efisien dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menyisakan persoalan hukum nantinya.

“Kami berharap pada proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah selalu berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak ada perbedaan dalam pemanfaatan dana hibah Pemilukada sehingga tidak menimbulkan masalah pertanggungjawabannya”, Terangnya.

“Pemerintah daerah mengharapkan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Sumenep 2024 berjalan lancar aman dan sukses,” Imbuh Bupati.

Sementara anggota KPU Provinsi Jawa Timur Miftahor Rozak mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah melakukan penandatanganan NPHD penyelenggaraan pemilihan dan pengawasan Pemilukada 2024, karena sebagai langkah awal proses pelaksanaan Pemilukada serentak 2024.

“Kabupaten Sumenep termasuk 10 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur yang melakukan pendatanganan NPHD ini,” tuturnya.

KPU Kabupaten Sumenep agar benar-benar melaksanakan dana hibah penuh tanggung jawab, meskipun mempergunakan dananya serupiah untuk penyelengaraan Pemilukada, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin KPU Kabupaten Sumenep bisa mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dananya,” pungkasnya. (surah/red)

Pos terkait