Berita

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional Dan Daerah, Ini Tanggapan Bunda Indah

6
×

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional Dan Daerah, Ini Tanggapan Bunda Indah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250702 WA0004

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 menjadi sorotan banyak pihak, termasuk kepala daerah.

Dalam putusan itu, pemilu nasional akan difokuskan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota akan dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam rentang waktu minimal dua tahun setelah pemilu nasional dilaksanakan.

Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan pihaknya menghormati putusan MK. Namun ia mengakui perubahan jadwal pemilu akan menambah beban partai politik baik dari sisi akomodasi maupun tenaga.

“Ini pusingnya juga bertambah, beban partai pasti bertambah baik akomodasi maupun tenaga yang dikeluarkan,” ujar Indah Amperawati, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Lumajang, pada Selasa (1/7/2025).

Menurut Indah, dengan adanya dua kali agenda pemilu dalam kurun lima tahun, tentu membutuhkan kerja ekstra dari seluruh unsur partai. Meski demikian, ia melihat ada sisi positif yang dapat diambil dari putusan tersebut, khususnya dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu Pasuruan Klarifikasi Dugaan Kampanye Terselubung Irsyad Yusuf

“Tentu dengan putusan itu semoga masyarakat juga semakin paham dan memiliki pendidikan politik yang bagus, dan tingkat partisipasinya juga meningkat, lanjutnya.

Ia berharap dengan pelaksanaan pemilu yang terpisah, proses sosialisasi dapat berjalan lebih intens sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya berpartisipasi dalam setiap tahapan politik, baik pemilu nasional maupun daerah,” Pungkasnya.