Satpol PP Bersama Tim Berhasil Temukan 1.851 Bungkus Rokok Dari 253 Merk Rokok Ilegal

e0fd7adb6dc0ff5efe6a33ddea7227e235a6f8cc

SUMENEP, Ringsatu.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim Kabupaten Sumenep mendapati 1.851 bungkus rokok dari 253 merk rokok ilegal.

Temuan tersebut dari hasil pengumpulan data dan informasi sementara dari 327 toko eceran yang di kunjungi, didapati 119 toko menjual rokok tanpa disertai pita cukai (Ilegal) dan 208 dipastikan tidak menjual rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

“Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal”, Ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy, Rabu (21/06/2023).

Eks Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian ini menambahkan, guna mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kegiatan tersebut telah dimulai sejak 05 Juni hingga 30 Juli 2023 nanti dengan menyasar di 250 Desa dari 19 kecamatan di daratan.

Dikatakannya, tujuan pengawasan serta monitoring rokok tanpa disertai dengan pita cukai ini guna mengedukasi para pedagang dan masyarakat.

“Agar masyarakat lebih paham tentang peraturan yang berlaku serta kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal”, Terang dia.

Lebih lanjut Laily mengatakan, Pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Diterangkannya, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Maka lanjut pria yang akrab di sapa Laily, dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Disisi lain Laily juga memaparkan, bahwa rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

“Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung”, Katanya.

Kendati demikian, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

”Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” pungkasnya. (Srh/Red)

Pos terkait