PAMEKASAN, RINGSATU.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan menggelar kegiatan Sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai dalam rangka pengendalian rokok ilegal.
Kegiatan Sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukau dalam rangka pengendalian rokok ilegal bertempat di aula gedung Azzana Style Hotel, Rabu (5/6/2024)
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri 160 peserta Sosialisasi dari utusan perguruan silat anggota IPSI kabupaten Pamekasan, Plt. Sekdakab (mewakili Pj. Bupati Masrukin) Faisol, Andru Kepala Kantor Beacukai Pamekasan, Forkopimda kabupaten Pamekasan.
Pada kesempatan tersebut Pj. Sekdakab Pamekasan, Achmad Faisol mengatakan, bahwa pada kegiatan sosialisasi ini adalah sebuah pengendalian terhadap peredaran barang kena cukai dan peredaran rokok ilegal dengan harapan kita sama sama memberikan kunci dan perannya yang sesuai dengan Permenkeu Nomer 2 tahun 2021 penggunaan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang di alokasikan kepada APBN kepada daerah.
“DBHCHT merupakan dana yang di alokasikan kepada APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan daerah dalam pembangunan,” terangnya disela sela sambutannya.
Lebih lanjut, Faisol menambahkan bahwa cukai hasil tembakau tersebut merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai tembakau yang meliputi, Cigarete, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan rokok lainnya.
Sebab cukai hasil tembakau ini merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai tembakau yang meliputi dari Cigarete, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan rokok lainnya.
Jadi lanjutnya, manfaat dari pada pengenaan cukai kepada tembakau, akan kembali kepada masyarakat.
“Dana dari DBHCHT di Pamekasan dapat di rasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat salah satunya melalui program UHC,” terangnya.
Dikatakannya, DBHCHT sendiri dapat dirasakan oleh masyarakat Pamekasan pengobatan gratis (UHC), pembangunan fasilitas umum, operasional kesehatan, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial untuk pelaku pertembakauan dan lainnya.
Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi pada hari yang bertemakan “ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai, ini mengajak masyarakat Pamekasan untuk Membudayakan Peredaran Rokok Legal, dapat memberikan dorongan sekaligus menekan rokok ilegal.
“Dengan sosialisasi ini, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya, dengan harapan masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibisono melalui Seketaris Firman Wahyudi mengatakan kegiatan sosialisasi kali ini melibatkan anggota maupun pengurus Ipsi Pamekasan.
Dengan sosialisasi Kasatpol PP berharap, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya, Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal.
“Artinya sosialisasi kali ini pihaknya melibatkan anggota Ipsi tak lain adalah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat sampai terbawah terkait dengan barang kena cukai,” tutup Firman. (icha)