PAMEKASAN, Ringsatu.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, gencar melakukan razia satu orang Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil di amankan, pada (14/8/2023) Senin malam.
Perempuan tersebut berinisial NS (35) asal Kabupaten Jember yang berhasil diamankan oleh Satpol PP di lokasi warung kopi pasar 17 Agustus.
“Jadi perempuan itu kami bawa untuk dimintai keterangannya, dan dia mengakui”, Tutur Kasatpol PP Moh.yusuf Wibisono melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan Hasanurrahman, Selasa (15/8/2023).
Dikatakannya, gelar razia terhadap PSK telah sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2021 tentang pencegahan pemberantasan perbuatan asusila.
Hasanurrahman membeberkan, pada bulan tujuh Satpol PP berhasil mengamankan 2 orang dan di bulan Agustus 2 orang, jadi 5 orang PSK telah berhasil amankan.
“Lima PSK tersebut termasuk satu orang yang tadi malam kami amankan di warung kopi pasar 17 Agustus itu”, Tutur Hasanurrahman.
Hasanurrahman menambahkan, razia PSK ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan masyarakat dalam pengumpulan data dan informasi.
Sehingga berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat dilakukan pendalaman hingga eksekusi pada sejumlah lokasi yang telah menjadi target.
“Sebelum melakukan razia kami mengumpulkan informasi dini hingga berlanjut pada eksekusi”, terangnya lagi.
Bagi PSK yang terjaring razia lanjut Hasanurrahman di bawa ke kantor Satpol PP Pamekasan untuk dilakukan pendataan dan di interogasi.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan mereka dilepas diminta untuk pulang ke kediaman masing-masing.
“Bagi PSK yang kena jaring kami data setelah itu dilepas untuk dipulangkan”, Pungkasnya. (Red)