Satpol PP Pamekasan Sosialisasi Peraturan Undang-Undang Cukai Pada Sejumlah Perusahaan Rokok

IMG 20231023 WA0082

PAMEKASAN, Ringsatu.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sosialisasikan peraturan perundang undangan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke sejumlah Perusahaan Rokok (PR), Rabu (18/10/2023).

Salah satunya Perusahaan Rokok Pewe Tobaco yang berada di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 161/PMK.4/2022, ttg Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan DPMPTSP, Camat Larangan, Bea Cukai Madura dan Kabag Perekonomian.

Pada kesempatan itu, Bagian Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Walida Utami menyampaikan 5 (Lima) ciri-ciri rokok ilegal seperti, rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

“Untuk Pita cukai dipasang asli dan baru, Teknis pemasangan mengikuti aturan ditetapkan sesuai dengan bentuk kemasan rokok yang diproduksi, pita terpasang harus robek satu saat kemasan rokok dibuka,” Katanya.

Di kesempatan yang sama, narasumber dari Perwakilan Bea Cukai Madura Untung Wiyono menjelaskan, bahwa terkait sosialisasi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai, di lakukan untuk memperkenalkan kepada masyarakat hingga dapat dipahami tentang peraturan bidang cukai.

IMG 20231009 WA0060 1 1

“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsinya di bea cukai di mana mereka dibebani target penerimaan dari cukai yang merupakan pungutan Negara atas barang kena cukai,” jelasnya.

Bahkan kata Untung Wiyono, barang seperti rokok ilegal sangat mengganggu terhadap pemasaran produk-produk barang kena cukai yang diproduksi oleh produsen-produsen yang tertib administrasi dan patuh dengan peraturan,

“Mereka membayar pungutan cukai sesuai dengan yang seharusnya mereka bayar”, Tandasnya.

Sementara, Kabag Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendi mengatakan, sosialisasi UU Cukai Cukai, untuk memberi pembahasan kepada masyarakat, terutama pemilik perusahaan rokok agar upaya mendukung pendapatan Negara tentang pajak melalui cukai rokok.

Dikatakannya, Jika masyarakat ingin melakukan usaha sehubungan dengan produksi barang-barang yang kena cukai maka harus mengetahui batasan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi baik dari segi perizinan sampai dengan pembayaran pungutan Negara.

“Pendirian perusahaan yang memenuhi ketentuan diatur dalam perudang-undangan, selain dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Dengan legalitas itu, selain perusahaan lancar dalam produksi, bisa memberi kesejahteraan dan dapat memberi pelindungan sosial melalui jaminan ketenagakerjaan,” Pungkasnya. (surah/red)

Pos terkait