SUMENEP, Ringsatu.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Bea Cukai dan OPD terkait gencar lakukan sosialisasi edukasi terkait rokok ilegal.
Menurut Kepala Satpol-PP Sumenep Ach. Laily Maulidi mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di wilayahnya selain mengedukasi masyarakat tentang bahaya mengonsumsi rokok tanpa disertai dengan pita cukai tersebut.
“Kami telah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi dan edukasi serta pengumpulan informasi dengan kegiatan operasi bersama”, Ucap pria akrab disapa Laili ini, Selasa (17/10/2023).
Laili menambahkan, ada beberapa dampak dalam peredaran rokok ilegal diantara-Nya, Terganggunya kinerja pasar hasil tembakau, merugikan industri rokok resmi (legal), merugikan keuangan negara dalam penerimaan negara di sektor cukai menurun dan Merugikan kesehatan konsumen (kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar.
Kendati demikian lanjut Laili, pihaknya hanya dapat memberikan informasi melalui sosialisasi larangan pengedaran rokok ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dan surat Edaran Dirjen Bea Cukai Nomor 03 tahun 2022.
“pada dasarnya kewenangan sepenuhnya ada pada Bea Cukai”, Terang Laili.
Lebih lanjut Laili menuturkan, dalam rangka kegiatan sosialisasi dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Satpol PP melibatkan stakeholder, dari pelaku usaha tembakau, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum di tingkat desa.
“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Sebab itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Peredaran rokok ilegal sambung Laily, tidak hanya di Kabupaten Sumenep, namun peningkatan rokok ilegal nyaris terjadi di kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, salah satunya dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” Pungkasnya. (surah/red)