Berita

Sejumlah PR Diduga Tunggak Pajak, Komwasjak Turun ke Madura Evaluasi Kepatuhan Industri Rokok

150
×

Sejumlah PR Diduga Tunggak Pajak, Komwasjak Turun ke Madura Evaluasi Kepatuhan Industri Rokok

Sebarkan artikel ini
FOTO: Ilustrasi
FOTO: Ilustrasi

SUMENEP, 6 Januari 2026 – Sejumlah perusahaan rokok (PR) di Sumenep kembali disorot terkait dugaan tunggakan pajak, termasuk PR Sansiwita yang berada di Dusun Pesisir, Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep.

PR yang disebut berada dalam lingkaran pengaruh H. Gufron itu, diduga kuat memiliki tunggakan pajak sebesar 9,9 persen dari total Harga Jual Eceran (HJE).

PR Sansiwita milik Ach. Affandi bukan satu-satunya yang disebut dalam daftar perusahaan yang belum memenuhi kewajiban fiskalnya secara maksimal.

Minimnya kesadaran sejumlah pelaku usaha di sektor hasil tembakau terhadap pentingnya kepatuhan pajak menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Merespons hal itu, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) yang diketuai oleh Amien Sunaryadi dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Madura hari ini 6–8 Januari 2026.

Kunjungan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan memberikan masukan strategis dalam upaya pembenahan tata kelola perpajakan, khususnya di sektor barang kena cukai hasil tembakau.

Ketua Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS), Faldy Aditya, menyebut langkah Komwasjak sangat penting mengingat lemahnya transparansi dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan rokok yang diduga menunggak pajak.

“Kami berharap Komwasjak tidak hanya melakukan pemantauan administratif, tetapi juga menyerap langsung aspirasi masyarakat dan pelaku usaha di lapangan. Ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi riil dan mampu mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan,”ujar Faldy.

Kunjungan Komwasjak ke Madura dijadwalkan mencakup dialog dengan media lokal, kunjungan ke beberapa perusahaan rokok, serta pertemuan dengan pemangku kepentingan di Sumenep.

Diharapkan, langkah ini menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola perpajakan di sektor industri strategis ini, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.