SUMENEP, RINGSATU.Net – Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep menerima Remisi umum di HUT RI ke-79, Sabtu (17/8/2024).
Kegiatan Penyerahan remisi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Arjasa Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, M. Irvan Muayat.
Yang dihadiri oleh Camat Arjasa, Kapolsek Kangean, Danramil Kangean serta seluruh petugas Lapas Kelas III Arjasa.
“Kami sampaikan terima kasih kepada para pimpinan Instansi telah berkenan menghadiri acara ini,” ujar Kalapas kelas III Arjasa pulau Kangean, M. Irvan Muayat di sela-sela sambutannya, Sabtu (17/8/2024).
Ia menjelaskan, bahwa saat ini keberadaan Lapas kelas III Arjasa dihuni sebanyak 16 orang WBP.
Dari 16 orang WBP tersebut 14 orang mendapatkan remisi sementara 2 orang WBP tidak mendapatkan remisi lantaran tidak memenuhi syarat.
“Dua orang WBP itu tidak mendapatkan remisi karena tengah menjalani pidana denda/subsider sehingga tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Ditempat yang sama, Camat Arjasa Aynizar Sukma menyampaikan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada WBP pada hari ini untuk menjadikan momentum untuk berkelakuan baik dam mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, Aynizar Sukma juga memberikan apresiasi yang setinggi- tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang memegang teguh integritas dan dedikasinya.
“Saya mengapresiasi seluruh jajaran Lapas Arjasa atas kerja kerasnya selama ini, dan selamat kepada WBP yang telah mendapatkan Remisi pada Tahun ini,” tandasnya.
Acara ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum Tahun 2024 pada salah satu WBP Lapas yang diserahkan langsung oleh Camat Arjasa selalu Pimpinan Daerah di Kangean.