SUMENEP, Ringsatu.net – Tiga Rancangan Peraturan Daerah telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan DPRD pada rapat paripurna, Senin (18/09/2023).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap 3 Raperda tersebut.
Tiga Raperda itu, yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah: Raperda tentang Pengarusutamaan Gender; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang menyangkut penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengucapkan terima kasihnya terselesainya tiga Raperda yang dilaksanakan oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Alhamdulillah, pembahasan 3 Raperda itu sudah selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan disetujui bersama Pemkab dengan DPRD Sumenep,” Ujarnya.
DI kesempatan yang sama, Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Dewi Khalifah mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 Raperda tersebut.
Rampungnya 3 Raperda tersebut kata Wabup telah menjadi produk hukum yang tentunya diselesaikan melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015.
“Kami bersyukur 3 Raperda itu telah mendapat kesepakatan bersama melalui penandatanganan naskah,” ujarnya.
Wabup mengungkapkan, pembentukan Raperda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
“Tiga Raperda yang telah disetujui dan ditandatangani bersama itu, selanjutnya untuk Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi,” ungkapnya.
Dijelaskan, Sementara Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor Registrasi dan selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (Red)