PASANG IKLANMU DISINI
Hukum & Kriminal
Beranda » Dugaan Gratifikasi dan Jual Beli Titik MBG Terendus Publik, Oknum Kepala SPPG Lumajang Dilaporkan ke Kejati Jatim

Dugaan Gratifikasi dan Jual Beli Titik MBG Terendus Publik, Oknum Kepala SPPG Lumajang Dilaporkan ke Kejati Jatim

FOTO: Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
FOTO: Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

LUMAJANG, RINGSATU.Net — Dugaan pelanggaran berat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang kini resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dikutip media ini, Senin (31/8/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Lumajang terkait dugaan gratifikasi, jual beli titik, serta pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial “AS”.

RS Resign, Bupati Sumenep Diminta Tak Tutup Mata terhadap Nakes yang Bertahan

Berita ini dilansir dari Memo Online. Surat laporan tertanggal 18 Agustus 2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua PSMP Lumajang, Didik Sofyan Arif, dan Sekretaris Rizal Harjo Prakoso, yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan tembusan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Kejaksaan Agung RI, hingga Korwil SPPG Lumajang.

Dalam laporannya, PSMP menguraikan tiga dugaan pelanggaran serius:

Pertama, dugaan jual beli titik MBG. Ahmad Said, warga Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, diduga kuat menjual titik pelaksanaan MBG di beberapa wilayah dengan nilai fantastis.

Dukung Gerakan “Membeli Berarti Berbagi”, Haji Her Borong 2 Kg Emas di Central 88

Wilayah yang disebutkan antara lain Desa Dawuhan Wetan (Lumajang), Umbul Sari (Jember), Wotgalih (Lumajang), Semboro (Jember), dan Jombang (Jember), dengan harga yang ditaksir berkisar Rp150 juta hingga Rp350 juta per titik.

Kedua, dugaan pungutan tetap/fee per porsi. Oknum tersebut diduga menggunakan jabatannya sebagai Kepala SPPG untuk memungut potongan sebesar Rp500 hingga Rp700 per porsi makanan dari mitra dapur.

Central 88 Gold and Jewellery Usung MBG dalam giat JJS, 4 Paket Umrah Jadi Hadiah Utama

Sebagian dana tersebut disebut diserahkan kepada salah satu yayasan pondok pesantren di Jember, sementara transaksi diduga dilakukan melalui perantara Ketua Koperasi Dapur MBG yang berada di bawah kendalinya ke sejumlah rekening atas nama inisial “AS”.

Ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Pemotongan dana operasional secara sepihak ini dinilai sangat bertentangan dengan prinsip nirlaba dan kemanusiaan yang menjadi dasar program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

“Laporan ini juga mengutip peringatan tegas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang menegaskan bahwa permintaan fee kepada mitra maupun yayasan tidak diperbolehkan dan merupakan perbuatan melawan hukum yang masuk kategori korupsi atau gratifikasi,” ungkap Didik Sofyan.

BGN juga telah menetapkan sanksi tegas. Apabila terbukti terdapat unsur gratifikasi, oknum SPPG dapat diberhentikan secara tidak hormat (dipecat), bahkan dapur MBG dapat ditutup secara permanen.

Didik meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, BGN, Korwil KPPG Jawa Timur, maupun Korwil SPPG Lumajang untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, menyelidiki seluruh aliran dana, dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap program MBG yang bersumber dari uang negara benar-benar bersih dari pungutan liar dan disalurkan murni untuk peningkatan gizi anak-anak penerima manfaat.

Penulis: Supriyono

Editor: Matirda

Komentar

Tinggalkan Balasan