PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » LSM LIRA Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tunjung, Lumajang

LSM LIRA Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tunjung, Lumajang

Foto: LSM LIRA tengah mengantarkan surat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Lumajang
Foto: LSM LIRA tengah mengantarkan surat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Lumajang

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Langkah berani dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Lumajang dengan menyampaikan surat resmi ke Inspektorat Lumajang, Kamis (11/9/2025).

Surat tersebut berisi aduan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit.

Bupati Lumajang Indah Amperawati Di Dampingi Wakil Bupati Beserta Jajaran Terkait Musnahkan 3000 Minuman Beralkohol 

Wakil Bupati LSM LIRA Lumajang, Dandik Zeldianto, mengatakan pihaknya tidak tinggal diam terhadap perkara yang kini menyeret oknum LSM LBSI dalam dugaan pemerasan terhadap Kades Tunjung. Justru, menurutnya, ada hal yang lebih penting untuk ditelusuri, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran di desa tersebut.

“Kami LSM LIRA DPD Lumajang, mengadukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kades Tunjung,” tegas Dandik saat ditemui wartawan.

Menurut hasil temuan LIRA, terdapat sejumlah perangkat desa yang disebut tidak pernah aktif bertahun-tahun. Namun, berdasarkan informasi dari warga, tunjangan perangkat desa tersebut tetap dicairkan oleh bendahara desa.

Guru Tamu sebagai Model Pembelajaran Kolaborasi dalam Implementasi Pendekatan Pembelajaran Mendalam di Kurikulum Merdeka

“Bahkan hari ini muncul banner pengumuman penjaringan perangkat desa. Padahal, setelah kasus dugaan suap mencuat, baru dilakukan penjaringan. Ini kan janggal,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Dandik menambahkan, pihaknya menduga Kades Tunjung telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bupati Lumajang Indah Amperawati,Mengusulkan Empat Jalur Evakuasi Ke Pusat Untuk Keselamatan Warga Jadi prioritas 

Pasalnya, aktivitas pemerintahan desa dinilai tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.

LSM LIRA berharap laporan ini ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang agar pengelolaan Dana Desa benar-benar sesuai aturan.

“Dana Desa itu untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Dandik.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, karena menyangkut transparansi pengelolaan anggaran desa yang seharusnya dapat mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada warga.