MADURA, RINGSATU.Net – Peredaran rokok ilegal merek “SHAFA” dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang dalam kemasan biru kembali menjadi sorotan publik, khususnya di Kabupaten Sumenep, Senin (6/10/2025)
Produk yang diduga berasal dari wilayah Kabupaten Pamekasan ini dengan mudah ditemukan di sejumlah toko dan warung, dengan harga jual yang relatif terjangkau, yakni Rp 9 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus, tanpa pengawasan yang memadai.
“Saya beli di toko Rp 10 ribu tapi harga itu tidak sama di toko atau warung lainnya ada yang jual Rp 9 ribu ada yang Rp 10 ribu,” terang konsumen DS (Inisial) kepada media ini, Minggu (5/10/2025).
Hasil penelusuran menyebutkan bahwa produksi rokok tersebut dilakukan tanpa menggunakan pita cukai resmi, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan fiskal negara.

Meski tercantum nama PR. SHAFA Indonesia sebagai produsen, sejumlah pihak meyakini bahwa nama tersebut hanyalah kedok dari entitas yang tidak terdaftar secara resmi, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kondisi ini mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan. Di tengah harapan publik terhadap kepemimpinan baru di tubuh Bea Cukai Madura, yakni Novian Dermawan.
Justru realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal belum menunjukkan perubahan signifikan meski lokasi produksi tidak jauh dari kantor pengawasan.
Alih-alih menekan angka pelanggaran, publik menilai lemahnya tindakan dan minimnya deteksi dini dari otoritas terkait justru membuka ruang pembiaran yang merugikan negara, baik dari sisi penerimaan cukai maupun kepatuhan hukum.
Sejumlah pihak mendesak agar Bea Cukai Madura segera memperkuat sistem pengawasan dan tidak lagi memandang remeh aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama dan masif tersebut, demi menjaga marwah institusi dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.










