Berita

Diduga Minyak Goreng Curah Dikemas Merk Minyak Kita, Polres Pamekasan Kecolongan

175
×

Diduga Minyak Goreng Curah Dikemas Merk Minyak Kita, Polres Pamekasan Kecolongan

Sebarkan artikel ini
FOTO: Ilustrasi sejumlah karyawan tengah melakukan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan kemasan bermerek Minyak Kita
FOTO: Ilustrasi sejumlah karyawan tengah melakukan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan kemasan bermerek Minyak Kita

PEMEKASAN, RINGSATU.Net – Dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan kemasan bermerek Minyak Kita mencuat di Desa Gro’om, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Dugaan aktivitas ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Sabtu (20/12/2025).

Praktik yang disinyalir melanggar hukum ini menjadi sorotan publik lantaran dinilai luput dari pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Polres Pamekasan. Warga menduga adanya pembiaran, meski aktivitas tersebut berpotensi membahayakan konsumen.

Hasil penelusuran RINGSATU.Net mengungkapkan, pengemasan minyak goreng curah ke dalam kemasan bermerek resmi diduga kuat merupakan tindak pemalsuan merek dagang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 254 hingga Pasal 259.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa negara wajib menjamin keamanan pangan masyarakat. Pemalsuan pangan, termasuk pengemasan minyak goreng yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan, seperti kewajiban SNI 7709:2019 untuk minyak goreng sawit, dapat dikenai sanksi pidana berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, salah satu lokasi di Desa Gro’om diduga kuat menjadi tempat pengemasan minyak goreng curah yang kemudian diedarkan menggunakan merek Minyak Kita. Warga menyebut aktivitas tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial AB, warga setempat.

“Aktivitas itu sudah berlangsung lama. Saya menduga ada pembiaran dari aparat penegak hukum setempat. Padahal jelas-jelas ini perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan serta membahayakan konsumen,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (19/12/2025).

Sementara itu, Kapolsek Proppo AKP Supriyadi saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi setelah adanya pemberitaan sebelumnya. Namun, ia mengklaim tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Sempat diberitakan juga sebelumnya oleh rekan media. Tapi saat pengecekan ke lokasi, belum ditemukan indikasi tersebut, dan kami sudah menyampaikan ke Satreskrim. Terimakasih informasinya,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, RINGSATU.Net belum berhasil menghubungi AB yang diduga sebagai pelaku utama aktivitas tersebut. Meski demikian, redaksi akan terus menelusuri informasi lanjutan guna memperoleh klarifikasi serta memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

2