Pemerintahan

Tak Sinkron, Statement PJ Kades dan Ketua BUMDes Banaresep Barat Soal Rp40 Juta Disorot

162
×

Tak Sinkron, Statement PJ Kades dan Ketua BUMDes Banaresep Barat Soal Rp40 Juta Disorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SUMENEP, RINGSATU.Net — Pernyataan yang tidak sinkron antara Penjabat (Pj) Kepala Desa Banaresep Barat dan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait pencairan dana penyertaan modal sebesar Rp 40 juta pada akhir tahun 2025 memicu tanda tanya publik.

Perbedaan keterangan tersebut dinilai membuka ruang persoalan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Kepada media ini, Pj Kepala Desa Banaresep Barat, Ach. Jufri, menyatakan bahwa dana anggaran BUMDes telah dicairkan oleh Ketua BUMDes pada Desember 2025 dengan nilai penuh sebesar Rp 40 juta.

“Dana penyertaan modal BUMDes itu sudah dicairkan satu bulan yang lalu sebesar Rp40 juta,” ujar Jufri saat dikonfirmasi dua pekan lalu.

Namun keterangan berbeda disampaikan Ketua BUMDes Banaresep Barat, Atik.

Dalam penjelasan awalnya, ia menyebut dana tersebut belum dicairkan.

Jawaban yang disampaikan juga dinilai berbelit dan tidak memberikan kejelasan teknis mengenai posisi anggaran.

Situasi berubah beberapa hari kemudian setelah yang bersangkutan diberitahu bahwa Pj Kades telah memberikan pernyataan resmi terkait pencairan dana.

Atik akhirnya mengakui bahwa pencairan memang telah dilakukan, namun menurutnya hanya sebesar Rp10 juta dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional.

“Yang dicairkan hanya Rp10 juta, sesuai kebutuhan,” ujarnya singkat, tanpa merinci peruntukan maupun waktu pasti pencairan, Sabtu (8/2/2026).

Perbedaan nilai pencairan antara Rp 40 juta dan Rp10 juta, serta berubahnya keterangan dari pihak pengelola BUMDes, memunculkan sorotan terhadap tata kelola dan akuntabilitas dana penyertaan modal desa tahun 2025.

Hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait dokumen pencairan, rincian penggunaan, maupun sisa anggaran yang disebut belum dicairkan.

Publik menilai, ketidaksinkronan pernyataan antar pejabat desa dan pengelola unit usaha desa tidak boleh dianggap sepele.

Dana penyertaan modal BUMDes merupakan uang publik yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media ini masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan dari kedua pihak, termasuk meminta akses pada dokumen pencairan dan laporan penggunaan dana BUMDes sebesar kurang lebih Rp 155 juta tahun 2025, guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.