Politik

DPRD Sumenep Perketat Izin Pasar Modern, Lindungi Pedagang Tradisional

13
×

DPRD Sumenep Perketat Izin Pasar Modern, Lindungi Pedagang Tradisional

Sebarkan artikel ini
Irwan Hayat Anggota DPRD Sumenep
Irwan Hayat Anggota DPRD Sumenep

SUMENEP, RINGSATU.Net – DPRD Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.

Ketua Pansus, Irwan Hayat, mengatakan revisi aturan itu difokuskan pada pengetatan izin pendirian pasar modern agar tidak lagi berdiri tanpa perencanaan yang jelas.

Salah satu poin yang diperketat adalah syarat perizinan yang harus menyesuaikan kondisi ekonomi daerah serta dilengkapi studi kelayakan usaha.

“Proses perizinan dalam perubahan perda itu akan dibuat lebih detail,” ujarnya.

Menurut Irwan, setiap rencana pembangunan toko modern nantinya wajib memperhatikan dampak lingkungan, ketersediaan lahan parkir, hingga aktivitas bongkar muat agar tidak memicu kemacetan.

Selama ini, keberadaan sejumlah pasar modern dinilai masih menimbulkan persoalan karena berdiri tanpa kajian matang.

Selain itu, revisi perda juga mengatur jarak antara pasar modern dan pasar rakyat. Pasar modern tidak boleh berdiri di kawasan pasar tradisional karena dikhawatirkan mematikan usaha pedagang kecil.

DPRD sebelumnya telah melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi dan menemukan beberapa toko modern yang berdiri sebelum aturan lama berjalan optimal. Namun, Irwan menegaskan kewenangan penindakan tetap berada di tangan pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk Satpol PP.

Ia berharap revisi perda ini tidak hanya menertibkan pasar modern, tetapi juga mendorong pemerintah lebih serius memberdayakan pasar rakyat agar mampu bersaing dan tidak terus terpinggirkan.

Tinggalkan Balasan