SUMENEP, RINGSATU.Net – Politisi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep, Hosnan Abrori, menyampaikan bahwa sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Menurutnya, proses pembahasan seluruh raperda tersebut akan disesuaikan dengan mekanisme dan agenda yang telah disusun Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep. Seluruh raperda yang telah ditetapkan dinilai memiliki tingkat urgensi dan prioritas untuk segera dibahas bersama pemerintah daerah.
“Pembahasan sudah dijadwalkan sesuai agenda Badan Musyawarah (Bamus). Sebanyak 31 raperda telah ditetapkan menjadi prioritas pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah,” ujar Hosnan Abrori, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, saat ini pihak legislatif masih melakukan sejumlah persiapan di tingkat Bapemperda sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai jadwal Bamus.
“Kami berupaya agar seluruh pembahasan dapat diselesaikan tahun ini. Namun demikian, prosesnya juga menyesuaikan tahapan evaluasi dan percepatan di tingkat provinsi,” tambahnya.
Hosnan berharap seluruh proses pembahasan raperda dapat berjalan lancar sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Sumenep telah menetapkan 31 raperda dalam Prolegda Tahun 2026 yang terdiri dari usulan DPRD dan pemerintah daerah.












