Politik

DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda 2026, Langkah Percepatan Regulasi Daerah Diharapkan Tepat Sasaran

5
×

DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda 2026, Langkah Percepatan Regulasi Daerah Diharapkan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Penandatanganan Penetapan Propemperda 2026
Rapat Paripurna Penandatanganan Penetapan Propemperda 2026

SUMENEP, RINGSATU.Net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mulai mematangkan arah pembangunan hukum daerah dengan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (10/4/2026).

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya strategis untuk memastikan proses penyusunan regulasi daerah berjalan lebih sistematis, terukur, dan tidak sekadar menjadi agenda administratif tahunan.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, serta dihadiri jajaran anggota legislatif bersama unsur eksekutif daerah.

Sebelum penetapan dilakukan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep disebut telah menggelar sejumlah rapat kerja intensif guna membahas dan mengkaji rancangan regulasi yang masuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun 2026.

Dari hasil pembahasan tersebut, usulan rancangan peraturan daerah dibagi ke dalam dua kelompok, yakni Raperda usul prakarsa DPRD sebagai inisiatif legislatif dan Raperda usulan pemerintah daerah dari pihak eksekutif.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa Propemperda bukan hanya sebatas daftar rancangan aturan, melainkan bagian dari arah pembangunan daerah yang harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

“Propemperda ini menjadi pedoman agar pembentukan perda lebih terarah, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan daerah secara efektif,” ujarnya.

Meski demikian, efektivitas Propemperda juga akan sangat bergantung pada konsistensi pembahasan dan implementasi di lapangan. Sebab, tidak sedikit regulasi daerah yang selama ini dinilai berjalan lambat atau belum sepenuhnya berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

Karena itu, publik berharap penyusunan perda ke depan tidak hanya fokus pada kuantitas regulasi, tetapi juga kualitas substansi serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas.