Politik

DPRD Sumenep Bahas Penyesuaian Perda BMD Menyusul Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

8
×

DPRD Sumenep Bahas Penyesuaian Perda BMD Menyusul Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Saat Rapat Tegah Berlangsung
Saat Rapat Tegah Berlangsung

SUMENEP, RINGSATU.Net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep membahas penyesuaian kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Regulasi terbaru tersebut membawa sejumlah penyempurnaan dalam tata kelola BMD, mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, hingga pengawasan aset daerah.

Sebagai tindak lanjut, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai penting dilakukan agar selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

“Penyesuaian regulasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai perkembangan aturan yang berlaku,” ujar salah satu pimpinan rapat dalam forum paripurna tersebut.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Selain menjadi langkah harmonisasi regulasi, pembahasan perubahan perda ini juga diharapkan mampu mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Sumenep.