PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » Hj. Ansari di FGD GMNI, Penanganan Korban Kekerasan Seksual Harus Tuntas SOP Pesantren Dievaluasi

Hj. Ansari di FGD GMNI, Penanganan Korban Kekerasan Seksual Harus Tuntas SOP Pesantren Dievaluasi

PAMEKASAN, RINGSATU.Net – Isu kekerasan seksual di lingkungan pesantren jadi sorotan dalam Forum Group Discussion (FGD) PC GMNI Pamekasan, Rabu, 6 Mei 2026. Hadir sebagai narasumber, Anggota DPR RI Komisi VIII Hj. Ansari langsung tancap gas minta evaluasi menyeluruh.

Hj. Ansari menyebut negara tidak boleh abai. Ia akan membawa persoalan ini ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk mengaudit standar operasional dan kualitas SDM di seluruh pondok pesantren.

Laka Laut di Perairan Galis, Seorang Nelayan Meninggal Saat Menarik Jaring

“Digitalisasi tidak bisa kita lawan, tapi konten asusila harus kita cegah. Literasi digital ke masyarakat wajib digencarkan. Di sisi lain, pesantren juga harus berbenah,” tegas Hj. Ansari.

Tak hanya pencegahan, ia menekankan penanganan korban wajib tuntas. Menurutnya, korban kekerasan seksual di Pamekasan tidak sedikit sehingga butuh advokasi penuh dari hulu ke hilir.

“Undang-undang sudah jelas, Komisi VIII harus melindungi korban. Jangan sampai penanganannya setengah-setengah. Mental dan masa depan mereka taruhannya,” ujarnya.

Dari Desa di Sampang ke Panggung Nasional, Ari Adriansyah Berjuang Mengubah Nasib Keluarga Lewat DA8

Ketua PC GMNI Pamekasan, Saifus Suhada, berharap FGD ini jadi pintu masuk agar kasus di Pamekasan mendapat atensi pusat. Ia minta Hj. Ansari menggerakkan seluruh mitra kerja Komisi VIII.

“Kondisinya sudah darurat. Tidak boleh ada pembiaran. Pencegahan penting, tapi pemulihan korban dan pembinaan pelaku juga harus jalan,” kata Saifus.

Mandor KDMP Geram, Progres Tetap Berjalan Meski Kabel PDAM Berada Tepat di Bawah Atap

Saifus menilai, kasus kekerasan seksual bukan hanya urusan GMNI. “Ini kerja bareng. Dinas PPPA, polisi, penegak hukum, semua harus turun. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.